RADAR POS, TUAL - Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual, Sabtu (05/11/2022) telah dilangsungkan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian kata akhir fraksi fraksi atas Perubahan APBD Kota Tual Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Peraturan Daerah Kota Tual.

Dalam Pengantarnya Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut katakan, Perubahan APBD yang disebabkan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan umum anggaran (KUA) yakni terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA.

Ranperda APBD Perubahan Kota Tual Tahun 2022 akhirnya disetujui pada Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri oleh Sekda Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si Selaku Ketua TAPD.

Penyampaian Kata Akhir Fraksi PKS oleh  Ketua Fraksinya Aisah Renhoat menyatakan Setuju dan Ketua Fraksi Tual Bangkit Soleman Letsoin juga menyatakan Setuju atas Perubahan tersebut. Kedua fraksi kompak menyetujui usulan atas Ranperda APBD Perubahan menjadi Perda.

Paripurna yang dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifudin Borut ini dihadiri oleh para pimpinan SKPD, Kepala Sekolah, Perguruan Tinggi, OKP, LSM. Adapun Perubahan Pada APBD Tahun Anggaran 2022 ini disepakati sebesar 600,32 Milyar Rupiah.

Sekretaris Daerah Kota Tual A. Yani Renuat dalam Sambutannya katakan, Perubahan APBD menggambarkan kebutuhan fiskal daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, baik Urusan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan tidak terkait Pelayanan Dasar maupun Urusan Pilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

APBD P ini dapat berdampak atau berpengaruh terhadap perubahan harga di daerah, seperti meningkatnya PAD berupa pungutan, tarif pendaftaran rumah sakit, tarif pengujian kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak hiburan serta Retribusi lainnya.

"APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah," tutup Renuat. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top