RADAR POS, AMBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 25 unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil curian yang tersebar di empat wilayah berbeda di Provinsi Maluku.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo menyampaikan bahwa ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 22 Mei 2025. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Halaman Depan Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).
“Lima orang pelaku berhasil kami amankan. Semuanya merupakan warga Kota Ambon dan tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten,” ujar AKBP Nur Rahman.
Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Kelima pelaku yang kini telah ditahan masing-masing berinisial FW (35), AP (40), IB (40), ASP (23), dan MA (43) yang diketahui merupakan satu-satunya pelaku perempuan.
Kendaraan-kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di sejumlah titik, yakni di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, Pulau Buru dan Kota Ambon.
“Dalam operasi ini, kami juga bekerja sama dengan jajaran Polres di SBB, Maluku Tengah, dan Pulau Buru. Koordinasi ini penting untuk menelusuri kendaraan yang telah berpindah tangan,” jelas Kasat Reskrim AKP Ryando E. Lubis yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 362 juncto Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran kendaraan bodong dan selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan pembelian.
“Kami juga mengajak warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk melapor dan memeriksa kendaraan yang telah kami amankan,” tutup Kasi Humas Ipda Janet Luhukay. (team)
0 Comments:
Posting Komentar