Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Tahap ll penarikan paksa kendaraan dinas eks pejabat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga Senin pada, (17/12/2025), baru sekitar 20% unit yang berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemprov Maluku, Kasrul Selang, diruang kerjanya.

Kasrul merinci, kendaraan yang telah ditarik terdiri dari 19 unit roda empat dan 41 unit roda dua. Seluruh kendaraan tersebut kini ditempatkan dihalaman Kantor Gubernur Maluku dan telah dipasangi stiker segel bertuliskan "Kendaraan Ini Dalam Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."

Kendaraan yang telah berhasil ditarik mencakup aset dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (Bappeda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pertanian (Distan), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Namun, sebagian besar kendaraan lainnya masih berada ditangan mantan pejabat yang belum mengembalikannya meski sudah menerima peringatan resmi.

Selang menegaskan, bahwa Pemprov Maluku akan terus melakukan penjemputan paksa sesuai instruksi KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah).

"Ini bukan sekadar penertiban administrasi, tetapi bagian dari komitmen pemerintah membangun tata kelola yang transparan dan berintegritas," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Maluku mendesak pemerintah bertindak lebih keras terhadap eks pejabat yang masih menahan kendaraan milik negara.

Anggota Komisi I DPRD provinsi Maluku, Edison Sarimanela, menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang wajib dikembalikan ketika pejabat telah pensiun atau tidak lagi menjabat.

"Kalau masih digunakan pribadi, itu pelanggaran. Pemprov  Maluku harus tegas, apalagi ada surat dari KPK. Itu perintah undang-undang," tegasnya.

Dirinya menilai, penarikan kendaraan tidak hanya menyangkut disiplin, tetapi juga moral serta integritas para mantan pejabat.

Publik di Maluku kini menunggu apakah Pemprov benar-benar konsisten menertibkan seluruh kendaraan yang masih "Mengendap" ditangan pribadi.

"Ini bukan soal kendaraan semata, tetapi soal integritas dan tanggungjawab moral" tulis seorang warganet dalam komentar yang beredar.

Jubir memastikan, bahwa proses penarikan akan terus berlanjut hingga seluruh aset negara kembali kepangkuan pemerintah. (MRP)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top