RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menargetkan penyelesaian dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada akhir Agustus 2026. Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan utama dalam mengarahkan pembangunan kota yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan perkembangan wilayah dimasa depan.

Komitmen itu disampaikan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat membuka Konsultasi Publik II KLHS Revisi RTRW Kota Ambon tahun 2011-2031 di Hotel Pacific Ambon, Rabu (05/08/2026).

Menurutnya, penataan ruang memiliki peran penting dalam menciptakan kota yang nyaman dihuni sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai berbagai persoalan yang dihadapi Ambon saat ini, seperti kemacetan, banjir, hingga pengelolaan sampah, tidak terlepas dari pemanfaatan ruang yang belum tertata secara optimal.

Walikota menegaskan, pola pembangunan yang selama ini terpusat dikawasan inti kota harus mulai diubah. Pengembangan kawasan baru perlu dilakukan secara terencana agar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan persoalan serupa dikemudian hari.

Ia juga menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri disepanjang bantaran sungai, termasuk dikawasan Batu Merah (Batmer). Kondisi tersebut dinilai memperbesar potensi banjir sekaligus berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan perkotaan.

Karena itu, revisi RTRW diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pembangunan fisik, tetapi juga mampu mengendalikan pemanfaatan ruang agar tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Selain itu, dokumen tersebut harus mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui akses yang lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta menghadirkan kota yang ramah bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Wattimena, juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah revisi RTRW disahkan. Menurutnya, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian bagi para investor sehingga proses investasi di Kota Ambon dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Dalam kesempatan itu, Walikota Ambon turut memaparkan rencana pengembangan kawasan modern disekitar Pasar Mardika dan Terminal Transit dengan luas sekitar tujuh hektare. Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat pemerintahan, bisnis, hotel, apartemen, hingga rumah susun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mengedepankan konsep kota hijau dan pemanfaatan energi terbarukan.

Dirinya, menegaskan bahwa pembangunan Ambon harus dirancang dengan visi jangka panjang agar mampu memberikan manfaat bagi generasi mendatang. Menurutnya, kota yang maju harus tetap mengedepankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, tata ruang, dan pelestarian lingkungan.

Sementara itu, dalam laporan perkembangan penyusunan dokumen disebutkan bahwa revisi RTRW Kota Ambon telah melewati berbagai tahapan dan kini memasuki proses akhir melalui Konsultasi Publik II. Berbagai masukan dari para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemkot Ambon optimistis seluruh proses penyusunan revisi RTRW dan KLHS dapat diselesaikan sesuai target pada akhir Agustus 2026 sehingga menjadi landasan bagi pembangunan Kota Ambon yang lebih terencana, berdaya saing, dan berkelanjutan. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top