RADAR POS, AMBON - Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku menggelar Acara BAKU DAPA dengan sejumlah Jurnalis di Maluku, bertempat di Teluk Indah Resto, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon pada, Rabu (07/06/2023).

Acara BAKU DAPA yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Robert Na Endi Jaweng itu mengambil Tema: Menyoroti Dinamika Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Maluku".

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng yang membidangi Pelayana Publik di Bidang Kesehatan katakan, Seorang Pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dirawat pada sebuah Rumah Sakit (RS) dilarang sangat untuk membeli Obat diluar RS dengan menggunakan Biaya sendiri.

Menurut Robert, Pasien juga perlu ada Kejelasan Terkait Perawatannya, sehingga tidak diperbolehkan pulang terlebih awal, sebelum Waktu Proses Penyembuhannya bahkan Pasien mempunyai Hak untuk mengetahui Kondisi Kesehatannya.

"Secara Nasional Isu Kesehatan ini memiliki Isu papan atas. Namun, cukup diragukan juga bahwa di tahun 2023-2024 para Pimpinan di Pemerintahan sudah mulai Bergeser Perhatiannya kepada Rakyat, karena di Desak oleh Kondisi Situasi Politik," kata Robert.

Ombudsman tidak pernah kekurangan Materi dan setiap saat ada Isu sehingga lewat Isu itu Ombudsman akan terus melakukan Pencegahan, lewat Tindakan Nyata dilapangan.

Ingat Ombudsman, maka ingat Kepatuhan. Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dalam sisi lain Masyarakat harus dilindungi dan dipelihara oleh Negara.

Ketika ditanya Soal Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang dijabat oleh Seorang Anggota TNI Aktif Robert menjelaskan, Ombudsman pernah mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soal Proses Rekrutmen untuk menjadi Pj, agar tidak dari Militer Aktif baik TNI maupun Polri.

"Termasuk memperbaiki, Proses Kerja agar Transparan dan Aktif menyusun Produk Hukum, guna menjadi kerangka dalam Pengaturan Pengangkatan Pj," ucap Robert.

Untuk itu, Robert berharap kedepan tidak terjadi lagi Pengangkatan Kepala Darah yang berasal dari TNI Aktif maupun Polri Aktif.



Ditempat yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan Slamet, SH, MH Menyoroti Soal Pj Pemerintah yang Jarang Berkantor guna memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

Untuk itu, menurut Hasan Slamet Pemimpin yang akan dipilih baik itu untuk menjadi Gubernur, Bupati, Walikota sampai kepada Camat, harus Rajin Berkantor atau Rajin masuk Kantor, karena saat Bertugas dikantor Pelayanan Publiknya pasti Maksimal.

Dicontohkan, Soal Kebutuhan Masyarakat Umum ataupun Masyarakat Miskin yang membutuhkan Perhatian serta Pelayanan dari Pj, sudah pasti Masyarakat datang ke Kantor dan tidak mungkin ke Rumah.

"Untuk itu, kedepan Masyarakat harus Memilih Pemimpin yang Rajin masuk Kantor," ungkap Hasan.

Tiga Kebupaten di Provinsi Maluku yang Pelayanan Publiknya masih berada di Zona Merah yaitu: Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Kabupaten Kepulauan Aru.

Untuk itu, Solusi Penanganannya kata Hasan, Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku akan terus melakukan Pendampingan.

"Seluruh Bupati/Walikota di 11 Kabupaten/Kota sudah kami Hubungi dan akan dipanggil Ke-Ambon untuk membicarakan dan Mengevaluasi Soal Kinerja Pelayanan Publik, agar mereka menyadari Kelemahan dalam hal memenuhi 14 Standar Pelayanan publik termasuk berbagai Indikator yang harus dipenuhi," ujar Hasan.

Dikatakan, Kelemahan yang terdapat dihampir semua Kabupaten/Kota maupun Provinsi adalah tidak memiliki Website, sementara sudah ada Systim Pemerintahan Berbasis e-Elektronik.

Belum ada Keberpihakan Bupati/Walikota untuk menyediakan Anggaran, ketika dilakukan Pendampingan.

"Termasuk System Pelaporan sampai dengan sekarang kurang Berfungsi karena tidak ada Website, padahal ini akan menjadi Data Nasional," tutup Hasan. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top