RADAR POS, AMBON - Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Batu Merah mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Negeri (PemNeg) Batu Merah, serta perwakilan pedagang. RDP tersebut berlangsung diruang Rapat Paripurna, Jumat (30/01/2026).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Hallauw, menegaskan bahwa pihaknya menerima adanya indikasi pungutan diluar kesepakatan yang dibebankan kepada para pedagang Pasar Batu Merah. Namun demikian, Komisi II memilih menempuh langkah transparan dengan meminta penjelasan resmi dari PemNeg Batu Merah.

"Kita mengikuti bahwa ada indikasi pungli-pungli yang memang diberlakukan terhadap para pedagang yang ada di Pasar Batu Merah. Oleh sebab itu, hari ini kita meminta penjelasan secara terbuka dari PemNeg," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.

Menurutnya, hal mendasar yang perlu dibuka ke publik adalah data resmi jumlah lapak yang terdaftar, jumlah pedagang yang telah melunasi kewajiban pembayaran, serta pedagang yang hingga kini belum melunasi.

"Ini penting supaya kita tahu persis kondisinya. Berapa yang sudah lunas, berapa yang belum, dan apa langkah bijak yang diambil PemNeg terhadap pedagang yang belum mampu melunasi, padahal sudah ada nilai yang ditentukan," jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.

Hallauw, menegaskan bahwa penertiban lapak tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang kecil. Ia menilai penyegelan atau penghentian aktivitas lapak harus menjadi langkah terakhir.

"Tidak serta-merta bisa langsung menyetop atau menyegel begitu saja. Harus ada win-win solution," tegas Desy Hallauw.

Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kota Ambon juga membuka ruang bagi para pedagang untuk menyampaikan secara langsung apabila terdapat penarikan biaya diluar kesepakatan. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada pedagang yang secara terbuka menyampaikan keberatan.

"Saya berharap, ada pedagang yang menyuarakan jika benar ada nilai yang ditarik lebih dari kesepakatan. Tapi sampai sore ini, tidak ada yang menyampaikan atau membenarkan hal tersebut," kata Desy Hallauw.

Dirinya menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat, pedagang yang membayar lebih dari Rp.10 juta umumnya menggunakan lebih dari satu lapak, sehingga dinilai masih sesuai dengan kesepakatan awal.

Selain itu, Komisi II turut menyoroti kebijakan batas waktu pembayaran yang dinilai terlalu singkat, yakni hanya berkisar 1 hingga 2 bulan. Menurut Hallauw, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena mayoritas pedagang merupakan pelaku usaha kecil.

"Menurut saya ini terlalu cepat. Pedagang ini, pedagang kecil, untuk mendapatkan nilai tersebut tidak mudah. Saya berharap ada kebijakan, bisa diberikan waktu enam (6) bulan atau bahkan satu (1) tahun," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.

Hallauw, juga meminta PemNeg Batu Merah bersama Badan Saniri Negeri untuk menyelidiki dugaan keberadaan "Penghutang-Penghutang Liar" yang diduga menjadi sumber persoalan dilapangan.

"Ini harus diselidiki, apakah dari dalam atau dari luar. Jangan sampai karena satu oknum, semua nama PemNeg menjadi buruk," tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.

Komisi II DPRD Kota Ambon berharap, pasca RDP ini, PemNeg Batu Merah dapat duduk bersama seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang menyeluruh, adil, dan berpihak pada keberlangsungan usaha para pedagang Pasar Batu Merah. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top