RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Konsultasi Publik (KP) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025 - 2045 yang berlangsung di Kamari Hotel, Kota Ambon Jumat (13/02/2026). Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang menegaskan pentingnya dokumen RTRW sebagai arah strategis pembangunan kota kedepan.

Dalam penyampaiannya, Wattimena menyampaikan apresiasi kepada perwakilan kementerian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, tokoh agama, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam forum tersebut.

Menurutnya, revisi RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam menentukan masa depan Kota Ambon.

"Dokumen ini akan menentukan kemana arah kota ini dibawa. Karena itu, penyusunan dan revisinya harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk melihat kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu," ungkap Walikota.

Ia menjelaskan, RTRW memiliki peran fundamental sebagai pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Tanpa penataan ruang yang jelas, pembangunan akan berjalan tanpa arah dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.

Wattimena mengakui, kondisi Kota Ambon saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari keterbatasan lahan, topografi yang rawan bencana, hingga ancaman krisis air tanah. Ia menyoroti maraknya pembangunan dikawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi pemukiman, termasuk diwilayah pesisir yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

"Kita tidak bisa terus membiarkan pembangunan tanpa kendali. Jika tidak ditata dengan baik, wilayah pesisir dan kawasan rawan akan semakin terancam, baik oleh pembangunan yang tidak terarah maupun oleh pencemaran," ujar Walikota.

Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Ambon berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan substansi RTRW. Ia menekankan pentingnya dokumen yang komprehensif, mampu membuka ruang investasi dan peluang usaha, namun tetap memperhatikan aspek teknis dan keberlanjutan lingkungan.

Sebagai pusat kegiatan wilayah di Provinsi Maluku, Kota Ambon dituntut memiliki tata ruang yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Karena itu, proses revisi RTRW 2025 - 2045 harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang.

Wattimena juga menegaskan, setelah RTRW ditetapkan, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mengamankan dan menertibkan pelaksanaan dilapangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap tidak ada lagi perubahan yang bersifat kepentingan sesaat, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan tidak terhindarkan.

Revisi RTRW ini selaras dengan visi pembangunan Kota Ambon 2025 - 2030, yakni mewujudkan Ambon yang maju, aman, toleran, dan berkelanjutan. Konsep keberlanjutan tersebut mencakup keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, demi memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati kota yang tertata dan layak huni.

"Kota ini bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi untuk anak cucu kita dimasa depan. Karena itu, tanggungjawab kita adalah menyiapkannya dengan baik," demikian Walikota.

Konsultasi Publik II ini menjadi tahapan penting dalam rangka menyempurnakan dokumen RTRW sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan Kota Ambon untuk dua dekade mendatang. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top