Bupati Maluku Tengah Hi. Tuasikal Abua,SH
RADAR POS, MASOHI - Pembangunan dibidang Pendidikan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mensukseskan visi dan misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia.

Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua,SH menegaskan bahwa "Penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transaparan dan akuntabel" dalam sambutanya pada Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bagi para Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2019, Kamis (04/04/2019) Bertampat di Gedung Mae Oku Masohi

Kegiatan ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan di bidang Pendidikan, dipadukan untuk membekali para Kepala SD dan SMP yang terlibat langsung dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana BOS yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan," jelasnya.

Tuasikal, menambahkan bahwa untuk kepentingan Itu, maka pemerintah Pusat mengalokasikan DAK non fisik bidang Pendidikan untuk mendorong pemerintah daerah, menyelenggarakan Pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Bapak dan lbu Guru para Kepala Sekolah telah memahami bahwa, pengalokasian dana BOS bertujuan untuk membantu pendanaan biaya operasi dan non personalia sekolah, juga untuk meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik pada sekolah serta untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di setiap sekolah," yakinnya.

Tuasikal, mengharapkan agar pengelolaan Dana BOS dapat berlangsung sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran maka melalui kesempatan yang berharga ini ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah. antara lain:

Pertama. Penggunaan Dana BOS harus dilakukan secara transaparan dan akuntabel, harus bersungguh-sungguh menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, etisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya.

Kedua. Perlu diperhatikan penggunaan dana untuk kepentingan Belanja Modal harus sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah.

Ketiga. untuk belanja Buku-buku pelajaran harus sesuai dengan standar kurikulum yang direkomendasikan dan jangan sampai terkesan asal-asalan karena Bapak ibu kepala Sekolah terlihat seperti mengejar keuntungan dan mengabaikan kualitas proses pembelajaran.

Keempat. Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS harus tepat waktu dan mencegah berbagai larangan yang telah ditegaskan dalam Petunjuk Teknis.

"Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan agar keempat aspek tersebut harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan serius oleh Bapak ibu Para Kepala Sekolah agar kita tidak terjebak, tergoda, atau keliru dalam mangelola BOS," tutupnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top