RADAR POS, AMBON - Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Kota Ambon dipusatkan dalam Mini Festival Lingkungan Hidup bertajuk "Arika Kalesang Negeri", yang digelar di Pantai Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel), Kota Ambon, Sabtu (28/02/2026).
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa peringatan HPSN yang setiap tahun diperingati pada 21 Februari bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum penting untuk mempercepat langkah nyata dalam menuntaskan persoalan sampah.
Ia mengingatkan bahwa HPSN lahir dari refleksi atas tragedi longsornya TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 yang menelan banyak korban jiwa. Peristiwa tersebut menjadi titik balik perubahan paradigma pengelolaan sampah nasional, dari pola Kumpul-Angkut-Buang menuju sistem berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Tahun ini kita bergerak dibawah visi besar kolaborasi untuk gerakan nasional Indonesia bersih, aman, sehat, dan indah. Persoalan sampah tidak akan pernah tuntas jika hanya mengandalkan pemerintah. Harus ada perubahan perilaku dan kesadaran kolektif," ungkap Walikota.
Tingkatkan Kapasitas dan Infrastruktur
Wattimena, memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah. Diantaranya penambahan armada pengangkut sampah, penggantian TPS beton menjadi kontainer plastik, serta pembangunan 19 collection point.
Selain itu, Pemkot Ambon berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi Material Recovery Facility (MRF) dan pemanfaatan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah sampah menjadi briket yang dapat dikerjasamakan dengan pihak industri.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah belum memungkinkan di Kota Ambon karena volume sampah harian yang masih dibawah 300 ton, sementara kebutuhan minimal mencapai sekitar 2.000 ton per hari.
Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci
Meski berbagai infrastruktur disiapkan, Wattimena menekankan bahwa kunci utama keberhasilan tetap terletak pada kesadaran masyarakat.
"Saya hanya minta dua hal: buang sampah pada tempatnya dan buang pada waktunya. Tidak sulit," ucap Walikota.
Dirinya menjelaskan, aturan jam pembuangan sampah diberlakukan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT agar sampah tidak menumpuk dan berserakan di siang hari. Pemerintah juga telah memasang jaring penahan sampah di tiga (3) sungai, namun volume sampah yang diangkut setiap dua hari masih mencapai tonase besar akibat perilaku membuang sampah sembarangan.
Sebagai langkah tegas, Pemkot Ambon tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) terkait sanksi denda hingga Rp1 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, disertai mekanisme pelaporan oleh masyarakat.
Luncurkan "Gerakan Tambahan"
Dalam momentum HPSN ini, Wattimena juga meluncurkan "Gerakan Tambahan" yang merupakan akronim dari Gerakan Kota Ambon Bersih, Asri, Hijau, dan Nyaman.
Program ini mencakup gerakan penanaman tanaman endemik seperti gading diruang-ruang publik, serta pembagian bibit pohon buah seperti rambutan dan mangga kepada desa, negeri, dan kelurahan untuk ditanam secara masif.
"Saya ingin empat (4) tahun kepemimpinan ini kita isi dengan menanam. Kita tinggalkan warisan hijau bagi anak cucu di Ambon," ujar Walikota.
Melalui Mini Festival "Arika Kalesang Negeri", Pemkot Ambon berharap semangat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menjadi gerakan bersama yang dimulai dari rumah tangga, sekolah, pelaku usaha, hingga seluruh jajaran pemerintahan.
"Kota ini tidak akan bersih kalau hanya pemerintah yang bekerja. Mari mulai dari diri sendiri. Sampah adalah tanggungjawab kita bersama untuk membangun Ambon yang lebih baik," demikian Walikota.
Perlu diketahui, kegiatan ini dihadiri Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, perwakilan instansi vertikal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), raja dan lurah se-Kota Ambon, serta berbagai elemen masyarakat. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar