RADAR POS, AMBON - Duka mendalam menyelimuti Maluku menyusul meninggalnya seorang anak dibawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Peristiwa ini menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan luas ditengah masyarakat.

Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bergerak cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Penetapan tersangka itu dikatakan langsung Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, saat kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) di Plasa Presisi, Minggu (22/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan hukum secara profesional.

"Kami turut berduka cita dan mendoakan semoga almarhum ditempatkan ditempat yang mulia. Proses penegakan hukum dan kode etik akan dilaksanakan secara cepat, transparan, dan tegas," ungkap Kapolda.

Bripda MS dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin mendatang. Keluarga korban, termasuk kedua orang tua, direncanakan hadir langsung dalam persidangan tersebut, sementara anggota keluarga lainnya akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom.

Kapolda Maluku, menegaskan bahwa sanksi berat menanti tersangka apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tindakan kekerasan oleh anggota tidak bisa ditolerir. Ini bentuk tanggungjawab hukum, dan meskipun yang bersangkutan adalah anggota kami, tidak ada diskriminasi dalam penindakan," tegas Kapolda.

Untuk penanganan pidana, kasus ini ditangani oleh Polres Tual, mengingat sebagian besar saksi berada diwilayah tersebut. Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan.

Irjen Dadang, menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan kepada penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kemungkinan keterlibatan personel lain, Hartanto menyebutkan hal tersebut masih dalam proses pendalaman. Sejumlah anggota yang berada dilokasi saat patroli telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai batasan yang diatur undang-undang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. (MRP)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top