Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Gerah dengan sikap kepala desa (Kades) Tutuwawang Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Johanis Eruplei. Yang diduga menggelapkan dana bantuan pemerintah, menyebabkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tutuwawang, melaporkan Johanis Eruplei kepada camat kecamatam Babar Timur.

Dari laporan yang berhasil didapay Media ini Senin (04/03/2019). Pengaduan BPD Tutuwawang ini dituangkan dalam 17 butir laporan yang pada intinya mengenai dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah serta tidak terpenuhinya hak hak perangkat desa

Disebutkan, sejak terpilihnya Johanis Eruplei selaku Kades Tutuwawang, yang bersangkutan tidak menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Dalam laporan tersebut disebutkan, pada tahun 2015 Desa Tutuwawang mendapat bantuan guna pembangunan 3 unit rumah rakyat dan gapura desa. Namun nyatanya proyek tersebut tidak dikerjakan. Sedangkan untuk gapura sendiri, diduga Johanis Eruplei melakukan rekayasa dalam laporannya. Dimana gapura desa Tutuwang tidak pernah dibangun. Sedangkan foto yang ada pada laporan Johanis Eruplei, adalah foto gapura pada desa lain.

Kemudian pada tahun 2016, bantuan 3000 anakan pala super kepada 30 keluarga di Tutuwawang dengan total dana sebesar Rp.105 juta, tidak pernah diterima oleh penerima bantuan. Selain itu pada tahun 2017, bantuan berupa 3000 anakan pala super kepada 30 keluarga penerima bantuan, dengan total dana sebesar Rp.105 juta, juga tidak pernah disalurkan. Begitu juga dengan bantuan pemberdayaan masyarakat berupa 24 ekor anakan sapi senilai Rp.96 juta juga tidak pernah direalisasikan oleh Johanis Eruplei selaku Kades Tutuwawang.

Disamping itu juga, Johanis Eruplei telah mengambil alih tugas dan peran bendahara desa. Pasalnya setelah dana bantuan pemerintah dicairkan, Johanis Eruplei langsung mengambil semua dana tersebut dari tangan bendahara.

Selain itu juga Eruplei tidak atau belum membayar atau memberikan tunjangan BPD dan ATK kantor desa Tutuwawang sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Bahkan Johanis Eruplei selaku Kades Tutuwawang tidak pernah menyetorkan pajak selama dua tahun berturut turut yakni tahun 2016 dan tahun 2017 sebesar Rp.85.872.332.00.

Diduga dana dana bantuan pemerintaj kepada desa Tutuwawang ini digelapkan oleh Johanis Eruplei dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top