Foto: tim siluman berantas narkoba BNNP Maluku
RADAR POS, AMBON - Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara Tindak Pidana Dugaan Narkoba, dengan terdakwa Romelus Istia cs, menetapkan pemanggilam paksa terhadap saksi Jimmy Latupeirissa, Pegawai Kantor Pos dan giro kota ambon.

Upaya panggil paksa tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu kemarin (06/03/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang sejatinya menghadirkan Jimmy Latupeirissa selaku saksi ini urung digelar, lantaran Latupeirissa  pegawai kantor pos dan giro ini tidak hadir. Padahal jaksa penuntut umum telah memanggil Latupeirissa secara patut dan sesuai undang undang. Namun sayangnya, Latupeirissa yang juga disebut sebut pernah ditangkap karena kasus narkoba ini, tidak mengindahkan panggilan jaksa.

Melihat kenyataan tersebut, majelis hakim atas permintaan kuasa hukum para terdakwa, lantas memerintahkan penuntut umum guna menghadirkan jimmy latuperissa tersebut ke pengadilan secara paksa.

“Apabila seseorang dalam kapasitasnya selaku saksi dan telah dipanggil secara patut dan sah sebagaimana diatur dalam undang undang, namun tidak juga memenuhi panggilan jaksa. Maka yang bersangkutan dapat dipidana dengan tuduhan menghalang halangi proses penegakan hukum, ” ujar hakim

Sementara itu, Fileo Pistos Noija, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus tersebut mengapresiasi keputusan majelis hakim ini.

“Jimmy Latupeirissa adalah saksi kunci dalam perkara ini. Oleh karena itu wajib dihadirkan dipersidangan guna didengar keterangannya selaku saksi, ” papar Noija.

Ditambahkannya dengan sikap acuh tahu yang ditunjukam Latupeirissa, maka patut diduga ada kesengajaan guna mengaburkan kebenaran dalam kasus kliennya serta patut diduga ada upaya menutup nutupi apa yang sebenarnya dalam kasus tersebut, dan juga diduga ada upaya melindungi keterlibatan oknum lain dalam kasus itu.

Sedangkan mengenai saksi yang dianggap meringankan para terdakwa, Noija mengatakan. Pihak kuasa hukum para terdakwa tengah berkordinasi guna menghadirkan mantan kepala BNNP maluku, Brigjen Pol Rusno Prihardito selaku saksi meringankan. (**)
Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top