RADAR POS, AMBON - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi Pernyataan MS, Korban Perkosaan dan Penganiayaan yang Diduga dilakukan Dua Oknum Polisi di sejumlah Media.
Dalam Pemberitaan sejumlah Media, MS menyampaikan telah membuat Laporan Palsu di Polda Maluku. Ia mengaku tidak di Perkosa Bripka SN maupun Briptu RS di Kamar Hotel Budget, Kota Ambon, Senin (19/06/2023) sekira pukul 19.00 WIT lalu.
Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka Lebam yang dialami Korban di Wajah, diakui sebagai Tindakan Refleks Bripka SN, yang mengayunkan Tangannya setelah keduanya Bertengkar.
MS juga mengaku membuat Laporan Polisi (LP) Palsu sudah dalam Keadaan Mabuk Minuman Keras (Miras). Ia Terpaksa membuat Laporan itu Akibat kesal dengan Bripka SN.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku, sangat menyesalkan Pernyataan dari MS di sejumlah Media Massa. Belum diketahui pasti Alasan dibalik Pernyataan Terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat LP, MS tidak Mabuk.
"Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat Laporan, yang Bersangkutan tidak dalam Keadaan Mabuk. Korban saat itu dalam Keadaan Sadar dan bisa menjelaskan Peristiwa yang dialami secara jelas kepada Penyidik, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Korban juga sudah menandatangani Berita Acara Sumpah bahwa, apa yang disampaikan tersebut Benar adanya," kata M. Roem Ohoirat di Ambon pada, Minggu (02/07/2023).
Terkait dengan Pernyataan MS, Kabid Humas menegaskan, Penyidik tidak hanya berpatokan pada Keterangan Saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan Barang Bukti (BB) lain di TKP.
"Penyidik juga telah mengamankan BB lain di TKP, dimana antara BB dengan Keterangan Saksi saling Terkait dan Mendukung adanya Peristiwa Perkosaan tersebut," ucap Kabid Humas.
Lantas apa Alasan yang Mendasari MS sehingga berubah Pikiran dengan Laporan Kasus Perkosaan itu, belum diketahui pasti. Polda Maluku menyayangkan MS yang Justru memberikan Tanggapan di Media. Padahal, Permasalahan itu masih dalam Proses Penyidikan.
Seharusnya, Keterangan MS di sejumlah Media disampaikan saja dengan Jelas di depan Penyidik yang Menangani, bukan dengan cara Memanggil Media. Karena hal itu malah Menimbulkan Kecurigaan baik Penyidik maupun Publik.
"Kami menyayangkan MS yang Justru memberikan tanggapannya ke Media karena Kasus itu sedang dalam Proses Penyidikan Polri atas Laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua Alat Bukti dalam Memproses Kasus tersebut," ujar Kabid Humas.
Untuk memastikan Kasus tersebut, dalam Waktu Dekat Penyidik akan mengundang MS dan semua Pihak Terkait untuk dilakukan Klarifikasi.
"Kita akan kembali Lakukan Klarifikasi. Bila ditemukan adanya Unsur Rekayasa Kasus baik oleh MS maupun Tersangka atau Pihak-pihak Tertentu, hal tersebut akan Memperberat Kasus itu dan akan di Proses Hukum sesuai Aturan yang berlaku," tegas Kabid Humas.
Disisi lain, Perkara yang dilaporkan MS bukan Delik Aduan. Hal itu merupakan Pidana Murni sehingga Penyidik dapat meneruskan Kasus tersebut berdasarkan Alat Bukti yang ditemukan di TKP.
"Polda Maluku akan tetap meneruskan Proses Pelanggaran Mode Etik terhadap Kedua Personil tersebut karena Perbuatan mereka telah Terbukti Mencoreng nama baik Institusi Polri," tutup Kabid Humas. (team)
0 Comments:
Posting Komentar