RADAR POS, AMBON - Skor Nilai Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Ambon Meningkat 10,1 Poin menjadi 95.3%.
Hal ini dikatakan, Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, ST, M.Si pada, Jumat (16/08/2024). Diruang Kerjanya, Balai Kota Ambon.
Lekransy menjelaskan, ETPD adalah Upaya untuk mengubah Transaksi Pendapatan dan Belanja Pemerintah Daerah dari cara Tunai menjadi Nontunai Berbasis Digital.
"Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong Ekonomi dan Keuangan Digital serta Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang merupakan Tugas dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor: 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah," katanya.
Dikatakan, Penilaian Indeks ETPD dilakukan sebanyak 2 (dua) kali setahun untuk melakukan Pemetaan, Pengukuran dan Mengevaluasi Perkembangan Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).
Ditambahkan bahwa, Aspek yang Dinilai pada Indeks ETPD antara lain:
Pertama, Implementasi yaitu, Kemampuan Pemda dalam menyediakan Layanan Elektrifikasi Transaksi Pemda melalui berbagai Kanal Pembayaran.
Kedua, Realisasi yaitu, Kapasitas dan Kapabilitas Pemda untuk menyelenggarakan Layanan Elektrifikasi Transaksi Pemda secara Nontunai.
Ketiga, Lingkungan Strategis yaitu, Kemampuan Infrastruktur IT dan Sistem Informasi Pemda serta Awal Masyarakat dalam Bertransaksi Nontunai.
"Untuk Kota Ambon sendiri, pada Penilaian Indeks ETPD Semester Pertama tahun 2024, memperoleh Nilai Indeks sebesar 95.3%, dimana terjadi Peningkatan sebesar 10,1% dari Penilaian Indeks ETPD Semester II tahun 2023 yaitu, 85,2%," ucapnya.
Adapun Aspek yang memperoleh Nilai baik Tercatat pada Aspek Implementasi dan Aspek Lingkungan Strategis dan perlu dilakukan Peningkatan pada Aspek Realisasi.
Oleh karena itu, diharapkan ETPD di Pemkot ambon lebih ditingkatkan lagi dengan Cara memperbanyak Kanal Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah secara Nontunai.
"Langkah ini dilakukan agar dapat Meminimalisir Tingkat Kebocoron, Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memudahkan Masyarakat Membayar Pajak dan Retribusi dan Pembenahan Pelaporan Keuangan di Pemkot Ambon baik Segi Belanja dan juga Pendapatan," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar