RADAR POS, AMBON - Pasar Mardika saat ini masih menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Sayangnya dalam Penataan Pedagang belum Terlaksana dengan baik. Untungnya di Kepemimpinan Drs. Bodewin M. Wattimena, M. Si selaku Walikota Ambon, Kondisi Pasar yang tadinya Semrawut kini telah kembali Indah dipandang Mata. Pasalnya Lapak-lapak Pedagang yang berada Badan Jalan atau dipinggiran Sungai telah dibersikan.
Dengan Kebijakan Walikota ini sudah Sepatutnya Pasar Mardika dikelola Langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Sehingga, Aktifitas Pedagang hingga Jual Beli dipasar Mardika dapat dikelola dengan baik.
Hal ini juga merupakan Keinginan dan Harapan besar dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, agar Pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemkot Ambon.
"Dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) 2024 kemarin kita telah Merekomendasikan untuk diserahkan ke Pemkot Ambon," kata Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun pada, Selasa (06/05/2025).
Lanjut dikatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, Pengelolaan Pasar menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu, seharusnya Pengelolaan Pasar juga harus diserahkan ke Pemkot Ambon.
Pemindahan Pengelolaan Pasar Mardika tentu juga dipertimbangkan dengan Sistem Bagi Hasil antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
"Kami Merekomendasikan untuk Pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemkot Ambon, dengan Mempertimbangkan Sistem Bagi Hasil," ucapnya.
Ia berharap, ada yang menjadi Keinginan besar dari Anggota Dewan dan dapat direspon oleh Pemprov Maluku, agar menyerahkan Pengelolaan Pasar ke Pemkot Ambon. (team)
0 Comments:
Posting Komentar