RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menunjukkan Komitmennya terhadap Perlindungan Kepentingan Masyarakat. Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama para Raja, Kepala Desa, Lurah dan Camat Se-Kota Ambon pada, Kamis (19/06/2025).
Ketua Panja, Zeth Pormes, S.Sos secara Tegas meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menghentikan Kerjasama dengan Pihak Asosiasi Penagih Layanan Indonesia (APLI), yang dinilai telah meresahkan Masyarakat.
Dalam Rapat yang digelar diaula Rapat Kantor DPRD Kota Ambon tersebut, Zeth Pormes katakan, bahwa Langkah ini merupakan Bagian dari Upaya besar dalam Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sejalan dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Seiring Penyesuaian Perda, kami menerima banyak Aduan Masyarakat Terkait Praktik Penagihan oleh Pihak APLI yang tidak sesuai dan menimbulkan Keresahan," katanya.
Maka, kami meminta Pemerintah segera menghentikan Kerjasama dengan APLI dan mengembalikan Proses Penagihan kepada Pemerintah Desa (PemDes) atau Negeri.
Penyesuaian Perda ini Bertujuan untuk memperluas Basis Penerimaan Daerah serta meningkatkan Kualitas Layanan Publik melalui Pemungutan Pajak dan Retribusi yang lebih Adil dan Transparan.
"Salah satu Langkah Konkret yang dibahas adalah Pendataan ulang terhadap Pelaku Usaha dari Skala kecil hingga besar, termasuk yang tidak Berdomisili di Desa atau Negeri," ucapnya.
Ini adalah Bentuk tanggungjawab kami dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun dengan cara yang tidak membebani atau meresahkan Masyarakat.
Pemungutan Pajak harus dilakukan dengan Skema yang Adil dan Berdasarkan Data yang Akurat.
"Dirinya juga menambahkan, bahwa Pajak dan Retribusi Daerah adalah Instrumen Vital dalam membiayai Program Pembangunan dan Pelayanan Publik," ujarnya.
Oleh karena itu, Keterlibatan Aparat Desa, Negeri dan Kelurahan akan lebih diperkuat untuk menciptakan Sistem Pemungutan yang Partisipatif dan Akuntabel.
Langkah DPRD Kota Ambon ini disambut Positif oleh para Pemangku Kepentingan ditingkat Lokal, yang berharap agar Regulasi Pajak yang baru mampu memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat tanpa Tekanan dari Pihak Eksternal.
"Dengan Pengawasan dan Pendampingan DPRD, Penyesuaian Perda ini diharapkan dapat menjadi Momentum untuk membangun Sistem Fiskal Daerah yang lebih Berkeadilan dan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat Kota Ambon," pungkasnya. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar