RADAR POS, AMBON - Kota Ambon memiliki 22 Negeri Adat dan hingga kini masih Tersisa 6 (Enam) Negeri Adat yang belum memiliki Raja Definitif. Hal ini seringkali menimbulkan Pertanyaan dimasyarakat, Terkhususnya Masyarakat pada Ke-6 Negeri dimaksud. Kenapa Demikian..? 

Kenapa Hal ini dibiarkan berlarut-larut..? Apakah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak bisa mengambil Langkah yang lebih Efektif untuk secepatnya Melantik..? apa yang ditunggu..? dan berbagai Macam Pertanyaan-pertanyaan lainnya. 

Kepada Tim Media pada, Senin (09/06/2025). Pemkot Ambon melalui Jurubicaranya, Dr. Ronald H. Leransy, ST, M.Si katakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU), maupun Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon nomor 8 - 9 dan 10 tahun 2017, maka Tugas dan Fungsi Pemkot Ambon adalah Memfasilitasi dan memastikan Penetapan Kepemimpinan Negeri Adat sesuai Mekanisme dan tidak Berimplikasi Konflik.   

Menurutnya, Kepemimpinan Pemerintahan Desa Adat atau Negeri Adat, Berkaitan dengan Penetapan Mata Rumah Parentah atau Marga yang Berhak Memimpin Negeri Adat sebagai Raja yang diangkat melalui Musyawarah Adat oleh Lembaga Saniri Negeri dan Pemkot Ambon akan mendukung semua Upaya Negeri. 

"Sehingga, Tim Percepatan yang dibentuk Pemkot Ambon Sifatnya hanya Memfasilitasi, Memediasi serta mengumpulkan Informasi bersama Komponen Negeri, untuk memudahkan Mufakat. Kesepakatan bersama dan atau Kebulatan Suara dilakukan oleh Negeri sendiri dalam Melahirkan Raja Definitif-nya, tanpa Interfensi Pemkot Ambon," katanya.

Lekransy mengakui, terdapat 6 Negeri Adat yang belum memiliki Raja Definitif diantaranya yaitu:

1. Negeri Seilale.
2. Negeri Tawiri.
3. Negeri Hative Besar.
4. Negeri Amahusu.
5. Negeri Passo.
6. Negeri Rumah Tiga.

"Ditambahkan 1 Negeri yang telah memiliki Raja Definitif namun telah meninggal dunia yaitu, Negeri Leahari (Sementara diduduki oleh Penjabat (Pj) dalam mengisi Kekosongan Jabatan tersebut). Pemkot sedang menunggu Saniri Negeri Leahari untuk mengusulkan Bakal Calon (Balon) Raja yang baru untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Raja Definitif yang baru," ucapnya.

Lekransy menambahkan, Dinamika yang terjadi pada 6 Negeri ini butuh Dukungan Pemkot Ambon, dalam memastikan Penetapan Kepemimpinan Negeri Adat sesuai Mekanisme, tidak mengabaikan Nilai-nilai Budaya Lokal, Adat Istiadat dan Hukum Adat yang berlaku dikesatuan Masyarakat Hukum Adat serta tidak Berimplikasi Konflik. 

"Kita berharap, bahwa dengan Adanya Raja Defenitif pada Ke-6 Negeri Adat ini akan memudahkan Upaya-upaya Pemerintahan dan Pembangunan Negeri dalam mencapai Kesejahteraan Masyarakat," pungkasnya. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top