RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap hak-hak kependudukan masyarakat melalui pelaksanaan nikah massal.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Pemkot Ambon bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, yang berlangsung digedung Xaverius, Jumat (29/08/2025).
Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dalam sambutannya menegaskan, bahwa program ini menjadi bentuk kepedulian nyata pemerintah bagi warganya.
"Kegiatan ini adalah lanjutan dari upaya yang sudah kita lakukan sebelumnya, dimana 100 pasangan telah mengikuti nikah massal. Banyak diantara mereka telah menikah secara agama namun belum mendapatkan pengakuan sah dari negara. Melalui kegiatan ini, hak mereka kini dijamin baik secara hukum maupun administrasi," kata Wattimena.
Menurut Walikota, pelaksanaan nikah massal tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung bagi masa depan anak-anak.
Dengan adanya legalitas pernikahan, keluarga akan memperoleh dokumen kependudukan seperti Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran Anak, yang nantinya memudahkan akses Pendidikan, Kesehatan, hingga layanan publik lainnya.
"Kami ingin memastikan, bahwa seluruh keluarga yang di Kota Ambon memiliki dokumen kependudukan yang sah. Hal ini penting untuk melindungi generasi penerus, sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai pelayanan di pemerintah," ucap Wattimena.
Program sidang nikah massal ini, lanjut dikatakan, akan terus dilaksanakan secara berkala di lima (5) kecamatan di Kota Ambon.
Kegiatan tersebut diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon nomor 44 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, serta masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran Bagian Kesejahteraan Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2025.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kemudahan akses hukum dan administrasi bagi masyarakat, khususnya pasangan yang terkendala oleh faktor ekonomi maupun keterbatasan informasi sehingga belum sempat mengurus akta nikah resmi.
"Dengan adanya sidang nikah massal, pasangan suami istri kini memiliki bukti sah pernikahan yang diakui agama dan negara. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terus berkomitmen melanjutkan program ini disetiap tahun sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian terhadap masyarakat," demikian Wattimena. (RP-02)
0 Comments:
Posting Komentar