RADAR POS, LEIHITU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai menerapkan skema pencairan bertahap dalam pelaksanaan program bantuan rumah tahun 2025.

Skema ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran serta memastikan ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Maluku, Lita Soulisa, ST, M.Si mengungkapkan, bahwa pencairan dana bantuan akan dilakukan secara bertahap yakni, sebesar 70% pada tahap penyelesaian utama pekerjaan.

Menurutnya, skema ini diibaratkan seperti sistem pembayaran biaya kuliah atau upah tukang, yang baru akan dibayarkan secara signifikan setelah pekerjaan mencapai progres tertentu.

"Pencairan dana tidak langsung 100%. Kita gunakan skema 70% ketika pekerjaan rumah sudah sampai tahap penyelesaian utama, kemudian sisanya dicairkan secara bertahap," kata Kadis Perkim saat melakukan peninjauan dilapangan kawasan Hatu, Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada, Jumat (17/10/2025).

Program bantuan ini menggunakan basis data dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Prioritas diberikan kepada rumah-rumah yang masuk dalam desil 1 dan 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah.

"Rumah-rumah yang dibantu adalah yang masuk dalam kategori tidak layak huni dan tercatat dalam DTSEN. Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus) agar bantuan lebih tepat sasaran," ucap Kadis Perkim.

Untuk pelaksanaan di tahun 2025, Dinas Perkim menargetkan pembangunan 204 unit rumah yang tersebar dibeberapa wilayah yakni: Kabupaten Malteng: Kecamatan Lehitu, Leihibar, Saparua, dan Jasirah Leihitu (dengan 23 unit). Kabupaten Buru Selatan (Bursel): Kecamatan Ambalau. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB): Daerah Piru.

Soulisa menjelaskan, bahwa wilayah-wilayah tersebut dipilih berdasarkan kemudahan akses dan pertimbangan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Desember tahun 2025.

"Wilayah lain yang lebih sulit dijangkau, seperti Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), akan menjadi prioritas dalam program lanjutan pada tahun 2026," ujar Kadis Perkim.

Pelaksanaan program ini didampingi langsung oleh tim dari Dinas terkait yaitu Perkim, tanpa melibatkan pendamping eksternal demi menekan biaya tambahan.

"Pendampingnya dari dinas sendiri. Kalau pakai pendamping luar, biayanya akan lebih besar. Anak-anak dinas ikut turun langsung, hanya menerima uang perjalanan saja," ungkap Kadis Perkim.

Program bantuan rumah ini menjadi salah satu upaya strategis Pemprov Maluku untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat diwilayah-wilayah terpencil dan tertinggal. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top