RADAR POS, MASOHI - Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Zulkarnain Awat Amir, SP, M.AP yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si resmi menyampaikan Pengantar Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng yang digelar pada, Selasa (18/11/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Malteng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pejabat TNI–Polri, para Asisten, Staf Ahli, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng.
Bupati Zulkarnain AA, dalam sambutan tertulisnya mengungkapkan bahwa TA 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini dipicu kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) yang menyesuaikan sekaligus mengurangi besaran Transfer Ke Daerah (TKD) untuk seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
"Untuk Kabupaten Malteng, penurunan TKD mencapai Rp177 Miliar atau sebesar 11,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan yang cukup signifikan ini berdampak langsung pada ruang fiskal daerah," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab menetapkan target pendapatan tahun 2026 sebesar Rp1,501 Triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp86 Miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1,500 Triliun, termasuk kewajiban pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Dijelaskan, bahwa tekanan fiskal ini berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan agenda prioritas daerah. Namun ia menegaskan bahwa situasi ini justru harus menjadi momentum meningkatkan kemandirian fiskal.
"Peningkatan PAD harus dilakukan secara terarah dan terukur, namun tidak boleh membebani rakyat. Kebijakan fiskal harus adil dan tetap memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk melakukan inovasi pendapatan, mengoptimalkan aset daerah, memperbaiki tata kelola retribusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berpotensi membuka sumber pendapatan baru.
Bupati Ozan, juga menyampaikan bahwa dokumen KUA–PPAS tahun 2026 dirancang sebagai pedoman awal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang responsif, realistis, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya, agar pembahasan antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lancar dan produktif," pungkasnya. (RP-FB)
0 Comments:
Posting Komentar