RADAR POS, MASOHI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Kedua (II) Formasi tahun 2024. Yang berlangsung di Gedung Baileo Ir. Soekarno, Kota Masohi pada, Senin (08/11/2025).

Penyerahan SK P3K Tahap II itu ditandai dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malteng, Sah Alim Latuconsina.

Dalam laporannya, Latuconsina menyebut pengangkatan P3K Tahap II menjadi momentum penting bagi Pemkab Malteng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat struktur aparatur daerah.

"Program ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi diberbagai sektor pemerintahan," katanya.

Dalam laporan tersebut, Latuconsina menjelaskan sejumlah dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan rekrutmen P3K, diantaranya yaitu:

* Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

* Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

* Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 329 tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan P3K.

* Keputusan Menteri PAN-RB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K Tahun Anggaran (TA) 2024.

* Keputusan Menteri PAN-RB nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah.

"Dengan dasar regulasi tersebut, pengangkatan P3K Tahap II diproyeksikan mampu memperkuat pelayanan publik yang semakin kompleks di Kabupaten Malteng," ucapnya.

Dengan tujuan memiliki sejumlah tujuan strategis dan sasaran Pengangkatan P3K tahap II yaitu: Memenuhi kebutuhan dan kekurangan ASN dilingkungan Pemkab Malteng, Mengisi kekosongan jabatan pada tenaga kesehatan, teknis, dan guru.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas, Mendukung agenda reformasi birokrasi melalui penataan manajemen SDM aparatur, Menjamin regenerasi ASN seiring adanya pegawai yang pensiun atau berhenti serta Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan berdaya saing.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 329 tahun 2024, Kabupaten Malteng mendapatkan total 2.816 formasi, terdiri dari: P3K Tenaga Teknis: 1.931 formasi
P3K Guru: 700 formasi P3K Kesehatan: 1.805 formasi.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, sebanyak 1.400 formasi telah terisi pada seleksi tahap pertama (I). Sisanya, 1.416 formasi, dibuka pada seleksi tahap kedua dengan total pendaftar 2.509 peserta dan Hasilnya, 740 peserta dinyatakan lulus, terdiri dari: 31 tenaga kesehatan: 104 tenaga guru: 605 tenaga teknis," ucapnya.

Dari jumlah tersebut, 735 peserta telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K, sementara beberapa peserta mengalami kendala pemberkasan antara lain: 1 peserta meninggal dunia, 1 peserta memiliki ijazah dengan coretan pada tahun lahir, 1 peserta kualifikasi pendidikannya tidak sesuai formasi, 2 peserta ijazahnya tidak dapat diakomodir Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk itu, Pemkab Malteng menegaskan, bahwa pengangkatan P3K bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat birokrasi, meningkatkan profesionalitas ASN, serta mendorong pelayanan publik yang responsif dan berkualitas.

"Pemerintah berharap, para pegawai P3K yang baru diangkat dapat menjadi bagian penting dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kinerja pemerintahan di Kabupaten Malteng," pungkasnya. (RP-FB)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top