RADAR POS, AMBON - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers penyampaian hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda MVS.

Dalam keterangannya dihadapan Awak Media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa institusi Polri tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun tindakan kekerasan yang mencederai profesionalisme serta merusak kepercayaan publik.

"Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melanggar untuk luput dari sanksi," tegas Kapolda.

Sidang KKEP secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MVS setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Komisi, Kombes Pol. Indra Gunawan, S.I.K.

Dalam proses persidangan, KKEP menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring. Saksi-saksi tersebut mencakup korban serta sejumlah anggota kepolisian dari berbagai satuan. Berdasarkan fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta melanggar larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.

Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani. Sanksi terberat berupa PTDH diputuskan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat yang dilakukan.

Irjen Dadang, menegaskan bahwa hasil sidang ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Ia memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Artinya, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Konferensi pers ini sekaligus menjadi penegasan, bahwa Polda Maluku membuka ruang akuntabilitas publik dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Perlu diketahui, konferensi pers tersebut turut dihadiri, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kehadiran unsur pengawasan eksternal ini disebut sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan transparansi dalam penegakan etik ditubuh Polri. (MRP)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top