RADAR POS, MASOHI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) menyampaikan, bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), telah berhasil direalisasikan sampai dengan, Selasa (17/03/2026), disejumlah 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diterbitkan mulai, Senin (16/03/2026).
Selain itu, kendala administratif juga terjadi karena masih terdapat sebagian pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank, sehingga menghambat proses pencairan gaji pada beberapa OPD dilingkup Pemkab Malteng.
Pemkab Malteng menegaskan, bahwa keterlambatan ini menjadi perhatian serius, dan kedepan akan dilakukan evaluasi serta penguatan koordinasi dengan seluruh OPD agar proses administrasi dapat disiapkan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Kepada seluruh pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum memiliki rekening bank, diimbau untuk segera melengkapi persyaratan administrasi guna mendukung kelancaran pembayaran gaji dimasa mendatang.
Oleh karena itu, Pemkab Malteng tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pemenuhan hak-hak pegawai secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar