RADAR POS, AMBON - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa penentuan penerima Bantuan Sosial (Bansos) tidak dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Dinas Sosial (Dinsos). Seluruh proses penetapan penerima mengacu pada data resmi pemerintah yang telah melalui tahapan verifikasi berjenjang.

Penegasan tersebut dikatakan, Pelupessy usai mengikuti kegiatan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Dinsos Kota Ambon Tahun 2026 yang berlangsung di Kamari Hotel, Senin (22/06/2026).

Lanjut disampaikan, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pendamping PKH memiliki kewenangan untuk memasukkan atau mengeluarkan nama penerima bantuan. Padahal, tugas pendamping hanya sebatas melakukan pemantauan dan memastikan bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Wendy menjelaskan, penerima Bansos berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada kelompok masyarakat miskin dengan kategori desil 1 hingga desil 4. Selain itu, keluarga penerima harus memiliki komponen tertentu seperti lanjut usia, ibu hamil, anak usia sekolah, atau penyandang disabilitas yang menjadi sasaran program bantuan.

Kadinsos menambahkan, penyaluran bantuan dari Pemerintah Pusat (Pempus) dilakukan secara langsung kepada penerima melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk, seperti perbankan maupun Perum Bulog. Karena itu, Dinsos tidak terlibat dalam proses distribusi bantuan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Pelupessy menerangkan bahwa pendataan calon penerima bantuan dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan selanjutnya dibahas dalam musyawarah desa, kelurahan, atau negeri. Hasil musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan data yang diteruskan ke Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum disampaikan kepada Pempus.

"Proses pendataan dilakukan secara berjenjang dan terbuka. Data yang masuk harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan sehingga tidak bisa ditambahkan secara sepihak," ucap Wendy Pelupessy.

Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, pemerintah juga menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan atau usulan perbaikan data. Pengajuan dapat dilakukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) atau kelurahan, Dinsos, maupun aplikasi Cek Bansos dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam memastikan akurasi data sangat penting agar Bansos dapat tepat sasaran. Karena itu, warga diharapkan aktif melaporkan perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun kesalahan data yang ditemukan.

Dinsos Kota Ambon berharap pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pendataan Bansos semakin baik sehingga tidak lagi muncul kesalahpahaman terkait peran pendamping PKH maupun instansi sosial dalam penentuan penerima bantuan.

Dengan sistem pendataan yang dilakukan secara berjenjang dan melibatkan berbagai pihak, pemerintah optimistis program Bansos dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara lebih efektif. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top