RADAR POS, AMBON - Layanan Call Center 112 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam penanganan berbagai situasi darurat ditengah masyarakat. Sejak mulai beroperasi pada September 2025 hingga 22 Juni 2026, layanan tersebut telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 1.249 laporan kedaruratan dari warga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, Rabu (24/06/2026), mengatakan tingginya jumlah laporan yang masuk mencerminkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengaduan darurat yang dapat diakses secara cepat dan gratis tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi laporan yang paling dominan. Berbagai bentuk gangguan keamanan, penyalahgunaan Minuman Keras (Miras), perkelahian antar warga, hingga tindak kriminal menjadi persoalan yang paling sering dilaporkan melalui layanan 112.
Selain itu, laporan terkait kondisi darurat kesehatan juga menempati posisi yang cukup tinggi. Ratusan warga memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh bantuan dalam situasi medis yang membutuhkan penanganan segera, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas.
Disektor kebencanaan, petugas Call Center 112 turut menangani berbagai kejadian seperti pohon tumbang, kebakaran, dan sejumlah bencana alam lainnya yang terjadi diwilayah Kota Ambon. Sementara itu, laporan nonbencana seperti gangguan kelistrikan, penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengamanan hewan liar, hingga kasus orang hilang juga menjadi bagian dari layanan yang diberikan.
Dari sisi sebaran wilayah, Kecamatan Sirimau tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan tertinggi selama periode tersebut. Tingginya aktivitas masyarakat dan kepadatan penduduk dikawasan itu menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi banyaknya laporan yang diterima.
Tidak hanya menangani situasi darurat, Call Center 112 juga melayani permintaan bantuan sosial kemanusiaan, termasuk penyediaan mobil jenazah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Lekransy, mengakui bahwa dalam beberapa kasus masih terdapat kendala yang menyebabkan proses penanganan membutuhkan waktu lebih lama. Menurutnya, hal tersebut umumnya terjadi karena perlunya koordinasi dengan instansi atau mitra eksternal yang memiliki kewenangan teknis dalam penyelesaian masalah dilapangan.
Pemkot Ambon, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan koordinasi lintas sektor, peningkatan kapasitas petugas, serta penyempurnaan sistem respons cepat agar setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan tepat waktu.
Ia menegaskan, bahwa keberadaan Call Center 112 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap kondisi darurat yang dialami warga dapat segera ditindaklanjuti, sehingga keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar