RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Opini tersebut diterima bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Maluku kepada 11 pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (04/06/2026).
Meski belum berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Kepulauan Aru menilai hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dimasa mendatang.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menjelaskan bahwa opini yang diberikan merupakan hasil penilaian terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Dari 11 pemerintah daerah yang diperiksa, tujuh daerah berhasil meraih opini WTP. Diantaranya Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dan Kabupaten Buru yang mempertahankan predikat tersebut selama 11 tahun berturut-turut. Selain itu, Kota Ambon juga mencatat peningkatan kinerja dengan berhasil naik dari opini WDP menjadi WTP.
Sementara itu, 4 daerah yang masih memperoleh opini WDP yakni, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan Buru Selatan (Bursel).
Haryanto, menekankan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK bukan semata-mata untuk mencari adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, apabila ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut akan dicantumkan dalam LHP.
Dirinya juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menjadikan hasil audit sebagai instrumen perbaikan tata kelola keuangan. Menurutnya, daerah yang telah memperoleh opini WTP harus terus menjaga kualitas pengelolaan keuangan, sementara daerah yang masih berstatus WDP perlu segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK.
Pemkab Kepulauan Aru menyatakan siap menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan. Langkah pembenahan akan terus dilakukan guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggungjawab. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar