RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan telah melaksanakan seluruh kewajiban yang menjadi kewenangannya dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang menyebut adanya aduan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengenai pelaksanaan putusan tersebut.
Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, Rabu (22/07/2026), menjelaskan bahwa putusan PTUN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Lekransy, salah satu bentuk pelaksanaan putusan tersebut adalah pencabutan keputusan Walikota Ambon terkait pengangkatan KPN Soya sebelumnya. Selanjutnya, Pemkot menerbitkan Keputusan Walikota Nomor 77 tahun 2026 tentang pemberhentian dengan hormat KPN Soya serta Keputusan Walikota Nomor 78 tahun 2026 mengenai pengangkatan Penjabat KPN Soya.
"Seluruh langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari amar putusan pengadilan. Karena itu, tidak benar jika dikatakan Pemkot Ambon mengabaikan putusan PTUN," ucap Jubir Pemkot Ambon.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah melaksanakan kewajiban lain sebagaimana diperintahkan pengadilan, yakni memfasilitasi proses pemilihan KPN Soya yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Sebagai tindaklanjut, Walikota Ambon melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Tim Percepatan telah menggelar sedikitnya empat (4) kali pertemuan yang mempertemukan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat KPN Soya. Pertemuan berlangsung baik di Balai Kota Ambon maupun dikantor Negeri Soya.
Meski demikian, upaya mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena para pihak masih mengalami kebuntuan dalam proses musyawarah.
Lekransy, menegaskan bahwa amar putusan pengadilan hanya mewajibkan pemerintah memfasilitasi proses tersebut, bukan menentukan hasil akhir atau mengambil alih kewenangan para pihak yang terlibat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa mekanisme pengusulan KPN Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon. Dalam mekanisme tersebut, usulan calon Kepala Pemerintahan Negeri harus terlebih dahulu melalui Saniri Negeri sebelum diajukan kepada Pemkot untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Pemkot Ambon, lanjut Lekransy, tetap berkomitmen menjalankan setiap tahapan pemerintahan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Lekransy, juga berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada publik terkait pelaksanaan putusan pengadilan disajikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman ditengah masyarakat.
"Hubungan antar lembaga negara harus dibangun atas dasar saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, serta penyampaian informasi yang objektif. Tujuannya bukan mempertentangkan kewenangan, melainkan memastikan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," demikian Jubir Pemkot Ambon. (MRP)
0 Comments:
Posting Komentar