RADAR POS, TNS - Pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 61 Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Desa Tone Tanah, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) yang sementara berlangsung menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan penyimpangan dalam proses pengerjaannya. Proyek rehabilitasi senilai Rp764 juta itu dikabarkan tidak dikerjakan sesuai kontrak, bahkan disebut menggunakan sebagian material kayu bekas hasil pembongkaran bangunan.
Informasi tersebut beredar dari sejumlah sumber yang mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek yang mencakup rehabilitasi tiga ruang kelas, satu ruang kantor, dan satu unit Mandi Cuci Kakus (MCK). Dugaan penggunaan material bekas pun memicu perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Menanggapi kabar yang berkembang, Kepala SMP Negeri 61 Malteng, Markus K. Ubro, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia memastikan proses rehabilitasi sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan kontrak kerja yang telah disepakati.
Menurutnya, seluruh bahan bangunan yang digunakan merupakan material baru dan telah melalui proses pemeriksaan sebelum dipasang. Ia menegaskan tidak ada penggunaan kayu bekas ataupun material hasil pembongkaran seperti yang ramai diperbincangkan.
"Semua material yang dipakai dalam proyek ini adalah material baru. Informasi yang menyebutkan adanya penggunaan kayu bekas tidak benar," ucap Ubro saat ditemui Media ini diruang kerjanya, Jumat (24/07/2026).
Ubro menjelaskan, pelaksanaan proyek tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Setiap material yang masuk ke lokasi pekerjaan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kualitasnya memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ia juga mengakui terdapat sejumlah bahan bangunan yang tidak tersedia diwilayah sekitar sekolah. Karena itu, pelaksana proyek harus mendatangkan material dari Kota Ambon agar kebutuhan pekerjaan dapat terpenuhi tanpa mengurangi kualitas pembangunan.
"Beberapa jenis material memang tidak tersedia ditoko-toko terdekat sehingga harus dibeli dari Ambon melalui mekanisme yang berlaku," jelas Ubro.
Dengan klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap informasi yang beredar di masyarakat dapat dilihat secara objektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan rehabilitasi agar selesai tepat waktu dan sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. (RPT)
0 Comments:
Posting Komentar