RADAR POS, TNS - Rencana hibah lahan seluas 40 hektare oleh Pemerintah Negeri (Pemneg) Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), kepada TNI Angkatan Laut mendapat penolakan dari Badan Latupati Kecamatan Teon Nila Serua (TNS).
Badan Latupati TNS mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut sekaligus kewenangan Pemneg Sepa dalam memberikan hibah tanah yang kini menjadi polemik.
Sikap tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap Badan Latupati TNS tertanggal 07 September 2026. Pernyataan itu ditandatangani Ketua Badan Latupati TNS, Nataniel Tuakora, serta mendapat persetujuan dari Raja-Raja Adat diwilayah Kecamatan TNS.
Bagi Badan Latupati TNS, persoalan ini bukan sekadar tentang rencana pembangunan atau pemberian hibah kepada TNI AL. Mereka menilai terdapat persoalan mendasar yang harus terlebih dahulu diselesaikan, terutama menyangkut status kepemilikan tanah dan batas wilayah administratif.
KLAIM TANAH BERADA DIWILAYAH TNS
Dalam pernyataan sikapnya, Badan Latupati TNS menyebut lahan seluas 40 hektare yang direncanakan menjadi objek hibah tersebut berada dalam wilayah yang mereka klaim sebagai tanah milik PemNeg Jerili, Kecamatan TNS.
Klaim itu, menurut Badan Latupati, didasarkan pada sejumlah dokumen lama, termasuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Tingkat I Nomor 46/HM/RELOK/WP/1978 dan Bukti Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 09 Januari 1978.
Dengan dasar tersebut, Badan Latupati mempertanyakan kewenangan Pemneg Sepa untuk menghibahkan tanah yang mereka yakini berada diwilayah Kecamatan TNS.
Meski demikian, klaim mengenai status tanah tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi dari pihak-pihak serta instansi berwenang. Hingga persoalan ini mendapatkan kepastian, status kepemilikan tanah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan klaim dari satu pihak.
MINTA AKTIVITAS DIHENTIKAN
Badan Latupati TNS secara tegas meminta seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses hibah maupun pemanfaatan lahan seluas 40 hektare tersebut dihentikan sementara.
Menurut mereka, langkah itu penting dilakukan untuk menghindari munculnya persoalan baru sebelum status tanah dan batas wilayah administratif memperoleh kepastian hukum.
Badan Latupati meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan, pertanahan, serta jalur hukum yang berlaku.
"Persoalan status tanah dan batas wilayah harus diperjelas terlebih dahulu," menjadi salah satu substansi utama dalam sikap yang disampaikan Badan Latupati TNS.
NEGERI SEPA DIMINTA TUNJUKKAN DASAR KEPEMILIKAN
Selain meminta penghentian proses hibah, Badan Latupati TNS juga meminta Pemneg Sepa memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum kepemilikan dan kewenangan atas lahan tersebut.
Menurut mereka, apabila sebuah tanah akan diberikan kepada pihak lain melalui mekanisme hibah, maka pihak yang memberikan hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas atas objek tanah tersebut.
Dokumen apa yang menjadi dasar Pemneg Sepa menyatakan memiliki hak atas lahan 40 hektare tersebut..? diwilayah administratif mana sebenarnya lokasi tanah itu berada..?
Persoalan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka melalui dokumen pertanahan, pengukuran lokasi, peta wilayah, serta data administrasi pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Didesak Turun Tangan
Badan Latupati TNS tidak hanya meminta penjelasan dari Pemneg Sepa.
Pemkab Malteng dan Pemprov Maluku juga didesak untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Badan Latupati, pemerintah daerah perlu melakukan penegasan batas wilayah antara Kecamatan TNS dan wilayah yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Mereka merujuk pada keberadaan pal batas wilayah yang disebut telah ditetapkan sejak tahun 1978.
Atas dasar itu, Badan Latupati meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan fakta dilapangan, termasuk memastikan kembali batas wilayah administratif yang berlaku.
LIMA HAL YANG PERLU MENDAPAT JAWABAN
Polemik hibah tanah ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pihak terkait.
Pertama, apa dasar hukum Pemneg Sepa dalam menyatakan memiliki kewenangan untuk menghibahkan lahan seluas 40 hektare tersebut.
Kedua, dimana sebenarnya posisi objek tanah tersebut secara administratif, termasuk koordinat dan batas-batas wilayahnya.
Ketiga, bagaimana kedudukan dokumen tahun 1978 yang dijadikan dasar oleh Badan Latupati TNS dalam mengklaim tanah tersebut.
Keempat, bagaimana sikap dan posisi Pemkab Malteng serta Pemprov Maluku terkait batas wilayah yang kini dipersoalkan.
Kelima, apakah proses hibah akan tetap dilanjutkan sebelum status tanah serta batas wilayah memperoleh kepastian.
BUKAN SOAL MENOLAK PEMBANGUNAN
Badan Latupati TNS menegaskan, sikap yang mereka ambil tidak semata-mata dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pembangunan atau keberadaan pihak penerima hibah.
Menurut mereka, persoalan utama yang harus dijawab adalah mengenai kepastian hak atas tanah dan kewenangan pihak yang memberikan hibah.
Karena itu, penyelesaian polemik ini dinilai harus dilakukan secara objektif dan tidak melalui klaim sepihak.
Pemeriksaan dokumen, pengukuran kembali lokasi, pemetaan wilayah, serta verifikasi administrasi pertanahan menjadi langkah penting yang perlu dilakukan oleh instansi berwenang.
Jika seluruh dokumen telah diverifikasi dan batas wilayah telah memperoleh kepastian, maka posisi hukum masing-masing pihak akan menjadi lebih jelas.
MENUNGGU PENJELASAN RESMI
Dengan dukungan Raja-Raja Adat di Kecamatan TNS, Badan Latupati TNS menegaskan sikapnya untuk menolak rencana hibah lahan seluas 40 hektare tersebut selama status kepemilikan tanah dan batas wilayah belum mendapatkan kepastian.
Kini perhatian tertuju kepada Pemneg Sepa, Pemkab Malteng, Pemprov Maluku, serta instansi pertanahan yang memiliki kewenangan dalam memastikan status objek tanah tersebut.
Penjelasan resmi dan verifikasi berdasarkan dokumen hukum dinilai menjadi jalan penting untuk meredakan polemik sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Sampai seluruh proses klarifikasi dan pembuktian dilakukan, persoalan kepemilikan tanah seluas 40 hektare tersebut masih menjadi perbedaan klaim yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar