RADAR POS, DOBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menurunkan kualitas udara serta mengancam kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 400.7/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat, yang ditandatangani Bupati Timotius Kaidel di Kota Dobo, Kamis (15/10/2026).
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut atas SE Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tertanggal 12 Oktober 2026. Penerbitan SE tersebut juga mempertimbangkan kondisi kabut asap yang dilaporkan semakin meningkat, sehingga berdampak pada penurunan kualitas udara dan berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan penyakit pernapasan lainnya.
Dalam SE itu, Bupati Aru menegaskan larangan keras membakar hutan, lahan, kebun, maupun semak belukar untuk tujuan apa pun. Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran dan mengurangi dampak asap terhadap lingkungan serta kesehatan warga.
Camat dan Kepala Desa (Kades) juga diminta membentuk serta mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla diwilayah masing-masing. Satgas diharapkan melaksanakan patroli terpadu sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya petani dan peladang, mengenai bahaya pembakaran lahan.
Selain itu, setiap temuan titik api atau hotspot harus segera dilaporkan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Aru, Kepolisian Sektor (Polsek), maupun Komando Rayon Militer (Koramil) terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
LAYANAN KESEHATAN DIMINTA SlAGA
Tidak hanya berfokus pada pencegahan kebakaran, Pemkab Kepulauan Aru turut menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat selama kondisi kabut asap berlangsung.
Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan seluruh puskesmas diminta meningkatkan kesiapsiagaan layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan juga diharapkan memastikan ketersediaan masker, oksigen, serta obat-obatan untuk menangani ISPA dan gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Masyarakat pun diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk. Penggunaan masker medis menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan, sedangkan masker N95 dapat digunakan apabila tersedia dan memungkinkan.
Warga juga diminta tidak membakar sampah maupun lahan untuk membuka area pertanian. Selain itu, masyarakat dianjurkan memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayuran serta menjaga waktu istirahat agar kondisi tubuh tetap terjaga.
Untuk mengurangi paparan asap di dalam rumah, masyarakat dapat menutup ventilasi ketika kondisi udara di luar memburuk dan menggunakan alat penyaring udara sederhana jika memungkinkan.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil, Lanjut Usia (Lansia), serta penderita asma dan penyakit jantung. Kelompok ini diimbau membatasi aktivitas di luar rumah dan segera mencari pertolongan medis apabila mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata yang berat.
SEKOLAH DAN TRANSPORTASI DIMINTA TINGKATKAN KEWASPADAAN
Disektor pendidikan, Dinas Pendidikan diminta mewajibkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama kegiatan belajar mengajar disetiap satuan pendidikan. Langkah penyesuaian lainnya juga perlu dilakukan sesuai perkembangan kondisi kabut asap.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas transportasi darat dan laut, terutama apabila kabut asap menyebabkan jarak pandang terbatas.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi untuk mengurangi risiko gangguan perjalanan maupun kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna transportasi.
Pemkab Kepulauan Aru juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui SE ini, pemerintah daerah mengharapkan keterlibatan seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat dalam mencegah Karhutla dan mengurangi dampak kabut asap.
Kepatuhan terhadap larangan pembakaran, peningkatan kewaspadaan, dan penerapan langkah perlindungan kesehatan dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru ditengah ancaman penurunan kualitas udara. (MRP.ID)
0 Comments:
Posting Komentar