RADAR POS, AMBON - Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik penggunaan maupun penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat atau kepegawaian yang tidak sah alias bodong.

Penegasan tersebut disampaikan Wattimena saat memimpin apel pagi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Kepala Desa (Kades), serta ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dilapangan Parkir Kantor Walikota Ambon, Senin (19/10/2026).

Dalam arahannya, Wattimena mengingatkan seluruh ASN agar tidak menghalalkan segala cara demi memperoleh jabatan, kenaikan pangkat, maupun keuntungan pribadi. Menurutnya, setiap proses pengembangan karier dalam birokrasi harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia menekankan, integritas merupakan prinsip mendasar yang wajib dijaga setiap aparatur. Ambisi untuk meraih posisi lebih tinggi harus dibarengi peningkatan kompetensi, disiplin, kinerja, dan tanggungjawab, bukan melalui jalan pintas yang bertentangan dengan aturan.

"Syukuri apa yang kita punya hari ini supaya kita tidak tergoda dengan hal-hal diluar ketentuan hanya untuk memenuhi keinginan pribadi," ucap Walikota.

Walikota juga mengingatkan agar ASN tidak menjadikan keberhasilan rekan kerja sebagai alasan untuk membangun persaingan yang tidak sehat. Sebaliknya, setiap pegawai harus menjadikan pencapaian orang lain sebagai motivasi untuk meningkatkan kemampuan dan menunjukkan prestasi melalui pekerjaan yang dilakukan.

Menurutnya, jabatan dalam pemerintahan bukan sekadar posisi yang dikejar, melainkan amanah yang menuntut profesionalisme dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat.

ASN TERBUKTI MELANGGAR HARUS BERTANGGUNGJAWAB

Terkait persoalan dugaan penggunaan atau penerbitan SK bodong yang turut menjadi perhatian dilingkungan Pemkot Ambon, Wattimena menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tegas, termasuk pemberhentian, dapat dijatuhkan apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan untuk dikenai hukuman tersebut.

Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun menempuh cara-cara yang dapat merusak tata kelola kepegawaian.

Disisi lain, penanganan dugaan SK bodong perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Penelusuran harus mampu mengungkap proses penerbitan dokumen, pihak yang terlibat, serta bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga tindakan yang diambil memiliki dasar yang jelas.

Pemkot Ambon diharapkan dapat memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kepastian hukum.

Wattimena, berharap seluruh ASN menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan birokrasi tidak diukur dari banyaknya jabatan yang diraih, tetapi dari kualitas kinerja, kepatuhan terhadap aturan, serta kontribusi nyata dalam meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan Kota Ambon.

Dengan demikian, pembenahan birokrasi harus berjalan seiring dengan penguatan disiplin dan pengawasan, agar sistem kepegawaian benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top