Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
RADAR POS, AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lewat jajarannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dataran Honipopu, diminta segera memanggil dan memeriksa Raja Negeri Laturake Kecamatan Taniwel Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Andre Mawene, Lantaran diduga telah menggelapkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.

Hal tersebut diungkapkan Ferdinand Latue, salah satu praktisi dan pemerhati hukum kepada Media ini Kamis, di Ambon (07/03/2019).

Diungkapkan Latue, pada tahun 2018, pemerintah negeri Laturake mencanangkan beberapa program yang menggunakan DD dan ADD yang didapat negeri tersebut. Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa berupa. Operasional kantor negeri sebesar Rp. 137.271.619. Kemudian kegiatan pengelolaan informasi desa dengan dana sebesar Rp.54.200.000.

Kemudian program bidang pelaksanaan pembangunan desa yang tidak dilakukan Mawene yakni. Pembangunan sarana sanitasi sebesar Rp.44.675.130. Program pembangunan air bersih sebesar Rp.35.000.000. Program pembangunan lampu jalan sebesar Rp.90.000.000. Serta program pembangunan sarana internet desa sebesar Rp.31.786.560.

“Hingga kini semua proyek tersebut tidak berjalan. Raja negeri Laturake hanya membeli materialnya saja. Sedangkan pembangunannya hingga kini tidak pernah ada, ” ujar Latue.

Ditambahkannya, diduga DD dan ADD negeri Latue tahun 2018 yang digelapkan Thomas Andre Mawene selaku raja negeri Laturake mencapai kurang lebih Rp.500 juta. Ini juga belum termasuk DD dan ADD tahun 2016 dan 2017 yang juga diduga dimanfaatkan Mawene untuk kepentingan pribadinya.

“Tagal itu kami mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan DD dan ADD di Laturake. Karena dana yang semestinya digunakan untuk kesejahtraan masyarakat diduga telah diselewengkan Thomas Andre Mawene selaku raja negeri Laturake untuk kepentingan pribadinya sendiri, ” tegasnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top