RADAR POS, TUAL - Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Korban Kasus Asusila atas nama Marianus Maknaipeku (MM) yang juga seorang Praktisi Hukum Papan atas Tanah Papua Bung Aloysius Renwarin,SH. MH dan Magdalena Maturbongs,SH. MHum.

Bung Alo mensinyalir telah terjadi Kongkalikong antara para Pelaku Penyebar Video Mesum dengan Korban MM dan seorang Wanita Berinsial Ida yang menggemparkan Masyarakat Kabupaten Mimika sebab salah satu Pelakunya adalah Sang Bupati Eltinus Omaleng.

Hal ini sangat disayangkan Bung Alo sebab Perdamaian yang di Sponsori oleh Kasat Polairud Polres Mimika AKP Frits Erari yang Begitu Bersemangat mengambil alih Penyelesaian Tanpa melibatkan Kuasa Hukum para Korban, ini ada apa? Tegas Aloysius Renwarin.

Sebab Para Pelaku telah Nyata dan Terang Benderang Melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana kedua UU tersebut sudah sangat Jelas mengatur sanksi dan Pidana bagi Para Pelaku, sekalipun telah ada upaya Damai, namun ini adalah UU yang terpisah dari KUHP sehingga apa yang dilakukan oleh Oknum Perwira Pertama di Polres Mimika telah melampaui Kewenangan serta sengaja mengambil alih tugas Profesi seorang Kuasa Hukum ucap Bung Alo dengan penuh geram.

Hal ini terungkap setelah salah satu Korban atas nama Marianus Maknaipeku bertemu dengan Kuasa Hukumnya di Hotel Grand Abe pada Hari Kamis 12 November 2020 dan mengatakan bahwa, dirinya telah menandatangani Kesepakatan Damai dengan para Pelaku yang di mediasi oleh Kasat Polairud Mimika AKP Frits Erari, Bung Alo Mempertanyakan Keseriusan Pihak Polda Papua dalam menangani Kasus ini sebab Harga Diri seorang Wanita dalam Masyarakat Adat Papua Tidak dapat ditebus dengan Uang sehingga Kasus ini menambah panjang Daftar Preseden Buruk Masyarakat yang mencari Keadilan bahwa Hukum di Negeri ini Ternyata Tumpul keatas tapi Tajam kebawah tutup Bung Aloysius Renwarin. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top