RADAR POS, MALRA - Hal itu disampaikan Bendahara Ohoi Tutrean Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Kristianus Refra saat Menggelar Jumpa Pers Bersama awak media di Tual, Kamis (26/11/2020). 

Menurut Refra apa yang di muat di media Maluku Online adalah sangat Tendensius, mengada ngada, dan Provokatif serta keluar jauh dari Kode Etik Jurnalis sebab sejak menjabat sebagai Bendahara Ohoi Dirinya Tak Pernah menahan Hak Orang lain apalagi sampai menggelapkan Dana Ohoi.

Terkait dengan pernyataan saudari Victorina Refra yang juga ketua Kader Posyandu Ohoi Tutrean yang dimuat disalah satu Media online dan dipublikasikan di media sosial yang mengatakan bahwa, Bendahara Ohoi Menilep Habis anggaran Stunting sebesar Rp 38 Juta Delapan puluh lima ribu adalah sebuah kekeliruan yang sangat fatal.

Sebab sebelum Pandemi Covid-19 angkanya memang begitu namun dalam perjalanannya akibat meluasnya Pandemi Virus Corona maka anggaran untuk Stunting dipotong dalam Anggaran Pendapatan Belanja Ohoi (APBO) sebanyak Dua kali dalam rapat dengan BSO sehingga tersisa Rp 29 Juta Dua ratus ribu.

Atas Status yang bersifat opini tersebut pihaknya telah melaporkan Saudari Viktorina Refra atas Dugaan pencemaran Nama Baik ke Polres Tual.

Sementara itu Kuasa Hukum Kritianus Refra Bung Agli Harto Elkel kepada media ini menjelaskan bahwa Hak-Hak para Kader Posyandu telah dibayarkan dan itu dapat dibuktikan dengan Kuitansi pengambilan yang ditandatangani sendiri oleh Saudari Viktorina Refra dan dari Anggaran Stunting senilai 29 Juta Rupiah yang dialokasikan, maka Uang sebanyak 18 Juta Rupiah justru Telah dipakai oleh saudari Viktorina Refra.

Sementara sisa anggarannya tidak dapat lagi dicairkan dalam bentuk Uang tetapi dalam bentuk Barang/Material. 

Daftar penggunaan Anggaran, Rencana Anggaran dan Kuitansi Terlampir, Oleh sebab itu selaku Lawyer yang diberi Kuasa oleh Bendahara Ohoi Tutrean Dirinya Memastikan akan mengawal Laporan yang Telah dibuat Kliennya di Polsek Kei Besar Selatan, dan jika dalam waktu 7 Hari Tidak ditindak lanjuti maka Dirinya akan meneruskan Laporan ini ke Polres Tual.

Ketika ditanya oleh awak media tentang Berita dari Media Berita Maluku Online yang bersumber dari Saudari Meilani Tanlain yang berkoar koar bahwa dirinya selaku salah satu Perangkat Ohoi Tutrean sudah setahun belum menerima Haknya maka dengan penuh Senyum Bung Agli Harto Elkel mempersilahkan yang Bersangkutan untuk memintanya kepada mantan kepala Ohoi.

Sebab surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Ohoi yang dimiliki oleh Victorina Refra Bukan dari Bupati Maluku Tenggara tetapi dikeluarkan oleh Mantan Kepala Ohoi, Apalagi saudari Meilani Tanlain selama ini Berdomisili dan menetap di Kota Jayapura Provinsi Papua sehingga sangat Tidak Lucu kalau yang bersangkutan menanyakan Haknya.

Akan tetapi saudari Meilani justru membuat pernyataan di media online yang isinya sangat Tendensius seolah olah Klien Kami menilep Dana Stunting, Maka lewat Jumpa Pers ini Bung Elkel juga memastikan akan memproses Hukum Pihak pihak yang telah mencemarkan Nama Baik Kliennya.

"Diakhir wawancara baik Bendahara Ohoi maupun Kuasa Hukumnya memberikan kesempatan kepada Dua Media Lokal Provinsi Maluku untuk segera mengklarifikasi Berita Sepihak yang sudah terlanjur dibagikan atau dengan kata lain memberikan Hak Jawab berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers," tutup Bung Agli Harto Elkel. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top