Ilustrasi |
Dalam keterangan pers di Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Selasa (23/02/2021), Danpomdam XVI/Pattimura Kolonel CPM Johnny Paul Pelupessy, mengatakan oknum TNI yang terlibat Praka MS dari Yonif 733 Masariku.
Dari 600 peluru amunisi dalam kasus bisnis terlarang ini, jelasnya 200 diantaranya diambil saat latihan menembak.
"Untuk di TNI pada saat latihan menembak, sebelum melaksanakan latihan orang bersangkutan di periksa, tidak boleh membawa amunisi, senjata tajam maupun senjata api diluar dari organik. Pada selesai latihan juga dilakukan pemeriksaan yang sama, Trik tersangka, setelah mendapatkan amunisi, pada saat melaksanakan menembak dia pergi, sembunyikan tempat itu. Setelah selesai kegiatan, besok paginya dia datang kembali mengambil amunisi yang disimpannya," katanya.
Sementara asal usul 400 amunisi peluru lainnya, masih sementara didalami.
"Kita tidak begitu percaya bahwa peluru tersebut bukan hanya dari latihan menembak, dan kita tidak begitu percaya kalau dia bermain seorang diri. Itu yang berusaha kita dalami, mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan," ujarnya.
Untuk keberadaan tersangka, kata Danpomda sudah ditahan.
Ia mengakui, terhadap kasus ini menjadi perhatian serius Kasad maupun Panglima. "Yang bersangkutan apapun hukumannya adalah pemecatan. Jadi, tidak main apabila ada anggota TNI yang menjual amunisi atau senpi dengan maksud apapun," ucapnya.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, sama halnya dengan 6 tersangka lainnya yang ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon Pp. Lease, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara sumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (**)
0 Comments:
Posting Komentar