RADAR POS, SAUMLAKI -
 Pengacara Penggugat Jefry Jaran,  Andreas Mathias Go, Akhirnya mengklarifikasi pemberitaan yang dimuat  di salah satu Media Lokal di daerah ini, Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki, Terkait perkara sengketa tanah di Desa Lauran No.34/TDTJ/SMK /2020, Antara Jefry Jaran sebagai penggugat dan Marthin Fordatkosu selaku tergugat. 

Menurut Mathias Go, Keputusan Pengadilan Saumlaki, telah mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Jefry Jaran sebagian. Itu artinya sebagian tanah tersebut harus di kembalikan dari tergugat yang kuasanya dikembalikan pada penggugat Jefry Jaran.

Sementara gugatan yang ditolak Pengadilan Negeri Saumlaki diantaranya menyangkut kerugian tidak dikabulkan termasuk esepsi jawaban di tolak.

Terkait pemberitaan media yang menyatakan, surat pelepasan milik penggugat dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan saksi batas dalam persidangan, ungkap Mathias Go, dalam putusan pengadilan surat pelepasan itu sah dan memiliki kekuatan hukum. Lagian dalam persidangan penggugat tidak menghadirkan saksi batas, karena hakim hanya menanyakan batas tanah dalam objek sengketa dan tidak meminta saksi batas untuk dihadirkan.

Mengapa dalam persidangan tidak ada keberatan dari kuasa hukum tergugat terkait saksi batas yang tidak dihadirkan, yang anehnya mereka kasih masuk pemberitaan tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Mathias Go.

Untuk itu dalam kesempatan ini, Mathias Go menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang ada. (Gilang)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top