RADAR POS, TUAL - Potensi dan peluang yang besar dalam menguatkan Ketahanan Pangan dan Energi Nasional di desa perlu menjadi perhatian utama semua pihak," kata Kadis PMD Kota Tual, Ghufroni Rahanyamtel kepada Media ini lewat Via Telepon, Minggu (13/02/2022).
Idealnya suatu Desa Kategori Mandiri adalah mampu menjadi sumber penyedia dan penguat bagi cadangan pangan dan Energi yang merupakan kebutuhan pokok nasional.
Pemerintah telah berkomitmen untuk membagun desa demi mewujudkan masa depan dan cita-cita Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa dan Pendamping desa.
Dengan membangun desa, bukan hanya mampu menjadi sumber cadangan pangan dan energi nasional.
Beberapa masalah mendasar Desa juga diharapkan dapat terselesaikan, misalnya meningkatnya lapangan pekerjaan sehingga menekan angka Urbanisasi, menekan angka kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan serta Kualitas hidup masyarakat desa.
Berdasarkan Kriteria UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa maka seluruh Desa yang ada di Kota Tual telah masuk pada Kategori Desa Mandiri sebab sudah memenuhi semua persyaratan yakni: Aset Desa atau barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset lainnya milik Desa yakni: Kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Kekayaan Desa yang diperoleh dari Hibah dan sumbangan atau yang sejenis.
- Kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian/Kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil kerja sama Desa.
- Kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti:
- Tanah Ulayat.
- Pasar Rakyat.
- Pasar Hewan.
- Tambatan Perahu.
- Bangunan Desa.
- Pelelangan Ikan.
- Pelelangan Hasil Pertanian.
- Hutan Milik Desa.
- Mata Air Milik Desa.
- Pemandian Umum dan Aset lainnya Milik Desa.
Untuk itu, dirinya perlu menjawab lewat Media ini sebab ada kedengaran beberapa suara minor diluar yang mengatakan bahwa, Desa-Desa di Tual adalah Desa Adat, "Betul bahwa kita memang dari dulu adalah Desa Adat tetapi semua Persyaratan Desa Adat yang diminta oleh UU Nomor 6 Tentang Desa belum terpenuhi bahkan Perda Ohoi dan Finua pun belum memenuhi Kriteria Desa Adat, justru kita di Kota Tual masuk Kategori sebagai Desa Mandiri," tutup Rahanyamtel. (RPY)
0 Comments:
Posting Komentar