RADAR POS, TUAL - Bertempat di Balai Kota Tual, Jumat (20/05/2022) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Menggelar Sosialisasi terkait Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Tentang Provinsi Maluku menjadi Provinsi Kepulauan Maluku.

Sosialisasi yang diikuti oleh Pimpinan OPD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa ini dibuka oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Rini Atbar, SH.

Dalam paparannya, mantan Kabag Hukum Pemkot Tual ini katakan bahwa, Sosialisasi ini sekaligus Masukan buat Tim BK Sekretariat Jenderal DPR RI untuk Merumuskannya dalam bentuk RUU tentang Provinsi Maluku yang Berbasis Kepulauan sehingga Kabupaten/Kota di Kawasan Tenggara Provinsi ini akan Menyesuaikan Nomenklatur Perubahannya sesuai dengan semangat Masyarakat Bahari menuju Kesejahteraan.

Hasil Diskusi Peserta akhirnya Sepakat bahwa:

1. Daerah Kepulauan adalah Daerah yang Memiliki Karekteristik secara Geografis dengan Wilayah Lautan lebih Luas dari Daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang Membentuk Gugusan Pulau sehingga Menjadi satu Kesatuan Geografis dan Sosial Budaya.
 
2. Daerah Provinsi Kepulauan adalah Daerah Provinsi yang Memiliki Karekteristik secara Geografis dengan Wilayah Lautan lebih Luas dari Daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang Membentuk Gugusan Pulau sehingga menjadi satu Kesatuan Geografis dan Sosial Budaya.

3. Daerah Kabupaten/Kota Kepulauan adalah Daerah Kabupaten/Kota yang Memiliki Karekteristik secara Geografis dengan Wilayah Lautan lebih Luas dari Daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang Membentuk Gugusan Pulau sehingga menjadi satu Kesatuan Geografis dan Sosial Budaya.



Ini dimaksud untuk Menjamin Kepastian Hukum bagi Pemerintahan Daerah di Daerah Kepulauan, mengakui dan Menghormati Ketulusan dan Keragaman Karekteristik Geografis dan Sosial Budaya Daerah Kepulauan, mewujudkan Pembangunan Daerah Kepulauan yang berkeadilan, mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dan Berdaya Saing, serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat secara Berkelanjutan, dan Memberikan Perlindungan dan Keberpihakan terhadap hak-hak Masyarakat di Daerah Kepulauan.

Dengan Ruang lingkup Meliputi: Daerah Kepulauan dan Wilayah Pengelolaan, Urusan Pemerintahan, Pendanaan Daerah, Pembangunan Daerah, Masyarakat Daerah Kepulauan, Pengelolaan dan Pemanfaatan PPKT, dan Partisipasi Masyarakat.

Forum akhirnya Sepakat Daerah Kepulauan terdiri atas: Daerah Provinsi Kepulauan dan Daerah Kabupaten/Kota Kepulauan. Usai Sosialisasi dilanjutkan dengan Sesi Foto bersama. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top