RADAR POS, TUAL - Pernahkah Anda Terganggu dengan Keberadaan sebuah Polisi Tidur di jalan ketika berkendara..?
Pada Dasarnya, Polisi Tidur atau Alat Pembatas Kecepatan ini dimaksudkan untuk Membuat Pengendara tidak Melaju dengan Kecepatan Tinggi.
Akan Tetapi, Polisi Tidur kerap Membahayakan Pengendara, apalagi jika dibangun Sembarangan tanpa Mengikuti Aturan.
Lantas, siapakah yang berhak Membangun Polisi Tidur..?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa Pihak yang diberi tanggungjawab untuk Membangun Polisi Tidur.
Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk Jalan Nasional diluar Jabodetabek dan Kepala Balai untuk Jalan Nasional yang berada di Jabodetabek.
Selain itu, ada Gubernur untuk Jalan Provinsi, Bupati untuk Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, serta Walikota untuk Jalan Kota.
Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, Masyarakat bisa dikenai Denda Hingga Rp 24 juta apabila Membangun Polisi Tidur Sembarangan.
Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa, setiap Orang dilarang Melakukan Perbuatan yang Mengakibatkan Kerusakan dan/atau Gangguan Fungsi Jalan.
Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa, setiap Orang yang Mengakibatkan Kerusakan dan/atau Gangguan Fungsi Jalan seperti yang Tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan di Pidana paling lama Satu Tahun atau Denda paling banyak Rp 24 juta.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tual, Usman Borut saat diwawancarai Media ini, Rabu (18/05/2022) di kantornya.
Menurut Borut, dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa, setiap Orang dilarang Melakukan Perbuatan yang Mengakibatkan Kerusakan dan/atau Gangguan Fungsi Jalan.
"Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa, setiap Orang yang Mengakibatkan Kerusakan dan/atau Gangguan Fungsi Jalan seperti yang Tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan di Pidana paling lama Satu Tahun atau Denda Paling banyak Rp 24 juta," kata Borut.
Borut Melanjutkan bahwa, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM nomor 14 Tahun 2021 diketahui Alat Pembatas Kecepatan atau Polisi Tidur Terbagi menjadi Tiga Antara lain: Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.
Speed Hump berbentuk Penampang Melintang yang Terbuat dari Bahan Badan Jalan atau Bahan lainnya yang Memiliki Kinerja Serupa.
"Alat Pembatas Kecepatan ini berukuran Tinggi antara 8-15 Sentimeter dan Lebar Bagian Atas antara 30-90 Sentimeter dengan Kelandaian Paling Tinggi 15 persen," ucap Borut.
Speed Hump Memiliki Kombinasi Warna Kuning atau Putih berukuran 20 Sentimeter dan Warna Hitam berukuran 30 Sentimeter.
Speed Table Berbentuk Penampang Melintang yang terbuat dari Bahan Badan Jalan atau Blok Terkunci dengan Mutu Setara K-300 untuk Material Permukaan Speed Table.
Speed Table Memiliki Ukuran Tinggi 8-9 Sentimeter dan Lebar Bagian Atas 660 Sentimeter dengan Kelandaian Paling Tinggi 15 persen.
Polisi Tidur ini Memiliki Kombinasi Warna Kuning atau Warna Putih berukuran 20 Sentimeter dan Warna Hitam berukuran 30 Sentimeter.
"Dengan Demikian Pemasangan Polisi Tidur oleh Masyarakat Tidak dapat dibenarkan, apalagi sampai Menimbulkan Korban," tutup Borut. (team)
0 Comments:
Posting Komentar