RADAR POS, MASOHI - Sat Reskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali menggelar Press Release, seorang Ayah pada salah satu Desa di Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng Tega Mencabuli Anak 15 tahun yang merupakan Anak Kandungnya sendiri dan Pelaku diancam 15 tahun Penjara, Rabu (19/10/2022) yang berlangsung di kantor Satreskrim Polres Malteng Kota Masohi.
Press Release dipimpin Wakapolres Malteng, Kompol M. Bambang Surya di dampingi Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febri Syaputra.
Bejat, Seorang Ayah tega Persetubui Anak Kandungnya Sendiri.
Perilaku Bejat, Persetubuhan Anak di bawah Umur dilakukan seorang Pria berinisial (A) Umur 38 tahun tindakan tidak terpuji dengan Menyetubuhi Anak Kandunya sendiri.
Kasus ini Terungkap dari Laporan Orang Hilang yang dalam hal ini adalah Korban sendiri (K) Umur 15 tahun.
Korban dilaporkan hilang oleh Orang Tua Perempuannya karena keluar Rumah tanpa Informasi selama berhari-hari.
Laporan tersebut direspon Sat Reskrim Polres Malteng untuk mencari tahu Keberadaan Korban. Ternyata Korban pergi ke Fak-Fak Papua Barat.
Setelah Korban sudah diketahui dan balik ke Malteng. Korban kemudian dimintai Keterangan dan mengungkapkan bahwa, ia pergi ke luar Maluku itu untuk menghindar dari Pelaku (A) merupakan Orang Tua Kandung sendiri.
Karena Pria berinisial (A) itu sejak 2018 hingga tahun 2022 telah Empat kali Setubuhi Anak Kandungnya sendiri.
Sat Reskrim yang menerima Laporan langsung bergerak menangkap Pelaku (A).
Hasil Pemeriksaan Terkuak bahwa, Pelaku (A) benar menyetubuhi Anak Kandungnya sendiri.
"Tersangka telah menyetubuhi Korban sebanyak Empat kali," kata Wakapolres Malteng Kompol M. Bambang Surya saat Gelar Press Release kepada Awak Media di Mapolres Malteng, Kota Masohi.
Lanjut Kompol Bambang juga katakan, awal mula Tersangka Lakukan Perbuatan Bejat terhadap Anaknya sendiri itu sudah sejak Korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2018. Kemudian tahun 2020, 2021 hingga Juli 2022 Lakukan hal yang sama.
Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febri Syaputra katakan, Tersangka sebelumnya ada Residivis dengan Kasus yang sama tahun 2011 namun Korban adalah Orang lain.
Atas Perbuatanya (A) disangkakan Pasal Berlapis.
"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jounto Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman Hukuman Penjara paling singakit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau Denda sebanyak-banyaknya Lima Miliar Rupiah dan ditambah 1/3 (Sepertiga) dari dari Ancaman Pidana diatas karena dilakukan oleh Orang Tua Kandung," tutup Kasat Reskrim. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar