RADAR POS, AMBON - Ketua Bidang Idiologi dan Kaderisasi DPP PDI Perjuangan, Djarot Saeful Hidayat menyingung sikap Arogan Murad Ismail sebelum diberhentikan dari Ketua DPP PDI Perjuanagan Maluku.

Dalam Keterangan Pers dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Kamis (11/05/2023). Djarot katakan, Sikap Murad yang dipanggil ke DPP mempertanyakan Kepindahan Istrinya ke Partai lain, dalam Kondisi Marah dengan Emosi yang sangat tinggi.

"Begitu Beliau dipanggil, Beliau Marah-marah dengan Emosi sangat tinggi, yang intinya Menolak berbagai macam Aturan Partai. Bahkan ketika kita tunjukan bahwa, ada Atuaran Pertai nomor 25A salah satu Pasalnya Melarang Suami/Istri untuk beda Partai, Beliau Marah-marah sambil Memukul Meja. Beliau tidak Menerima Penjelasan dari DPP Partai saya dan Pak. Komarudin malah Beliau Marah-marah," katanya.

Parahnya lagi, kata Djarot saat diberi Penjelasan Terkait Peraturan Partai, Murad Ismail memilih meninggalkan ruang Pertemuan.

"Kami sudah melaporkan ini kepada Rapat Pleno DPP Partai dan DPP memutuskan untuk memberhentikan Murad Ismail sebagai Ketua DPP, karena Melanggar Aturan Partai dan menggakat Benhur Watubun sebagai Ketua DPP, Mercy Barends sebagai Sekretaris," ucapnya.



Djarot berharap, kepada seluruh Kader agar tidak mengabaikan Nilai Etika dan Moral apalagi sebagai Pelayan Masyarakat. Namun jika hal ini diabaikan, dirinya pastikan akan memberikan Sanksi yang Keras sama halnya Mantan Ketua DPD Murad Ismail.

Ini menunjukan bahwa, Kader Partai dilarang Arogan melakukan Tindakan tidak Terpuji. Kalau melakukan itu pada kita seperti itu, bagaimana dia akan melakukan hal yang jauh lebih Hebat kepada Rakyatnya. Kita harus memilih Pemimpin menunjukan seluruh Kader Partai, ini Peringatan, harus menunjukan satu Karakter untuk Melayani, Mengayomi dan memberikan Sub Tauladan kepada Masyarakat. 

"Mereka yang mengabaikan Nilai Etika dan Moral apalagi sebagai Pelayan Masyarakat sebagai Kader Partai maka perlu diberikan Sanksi yang Keras," tutupnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top