RADAR POS, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diingatkan untuk tidak membuat atau mengambil Kebijakan yang nantinya akan  Merugikan Masyarakat dan Daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno menanggapi Upaya Pemprov Maluku untuk Mengosongkan Rumah dan Toko (Ruko) di Pasar Mardika Ambon.

"Itu sama sekali diluar Logika kita, Semata-mata dibuat untuk menguntungkan Pihak Ketiga, namun Merugikan Masyarakat dan Daerah," kata Jantje kepada Media ini di Rumah Rakyat, Karang Panjang pada, Jumat (12/01/2023).

Menurut Ketua Komisi I, dalam Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus) telah Merekomendasikan beberapa Hal sebagai Upaya Penyelesaian Persoalan Pasar Mardika.

Rekomendasi yang telah disampaikan kepada Murad Ismail dalam Hal ini Gubernur Maluku, salah satunya Mengkaji Perjanjian Kerjasama dengan Pihak Ketiga dalam Hal ini PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dianggap sangat Merugikan Daerah.

Bahkan, Kerjasama tersebut terdapat Pelanggaran Hukum. Sehingga, DPRD telah Mendorong agar dilakukan Penyelidikan terhadap Hal tersebut.

"Politisi Partai Perindo Maluku itu juga mengaku Keberatan atas Upaya Pemprov Maluku, dalam Hal ini Gubernur untuk Pengosongan Ruko," ucapnya.

Sebaliknya ditengah Inflasi yang Tinggi, mestinya Pemprov menjadikan Pedagang sebagai Mitra Pemerintah dalam Upaya Pengendalian Inflasi.

Terkait Permintaan Pedagang agar Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika, Wenno mengaku Setuju atas Permintaan tersebut, dari pada harus dikelola oleh Pihak Ketiga.

"Itu jauh lebih baik sesungguhnya, bukan dikasih ke Pihak Ketiga. Masa Sewa Menyewa musti Pakai Pihak Ketiga, apa yang Susah, Nggak (Tidak) ada, toh bisa ditangani Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Terkait," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top