RADAR POS, AMBON - Memasuki Masa Kampanye pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Kota Ambon, telah memasuki Tahapan Kampanye Pilkada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendapat Warning dari Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Komisioner Bawaslu, Reinaldo Pattiasina, sebagai salah satu Pemateri pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada tahun 2024 yang digelar pada, Kamis (10/10/2024). Di Ballroom Maluku City Mall (MCM) menjawab Polemik Terkait apakah ASN dapat menghadiri Kampanye.
Menurut Komisioner Bawaslu, ASN memiliki Hak Pilih yang dijamin oleh Konstitusi, meski tidak bebas Mengekspresikan Pilihan Politiknya. Olehnya itu, ASN disebutnya, dapat menghadiri Kampanye Pasangan Calon (Paslon).
"Bisa mengikuti Kampanye Asalkan diluar Jam Kerja, tanpa Embel-embel Atribut ASN, karena Bapak/Ibu punya Hak mengetahui Visi - Misi Paslon," katanya.
Menurutnya, dalam Mengikuti Kampanye ASN Bersikap Pasif yakni, hanya datang Duduk dan Mendengarkan saja Visi - Misi yang disampaikan.
"ASN dilarang melakukan Yel-yel, tidak menggunakan Atribut Paslon, tidak Memfasilitasi dan Menyediakan tempat Kampanye, bahkan tidak boleh Mengajak Orang lain Mengikuti Kampanye," ucapnya.
Dirinya menuturkan, di Kota Ambon Memang belum pernah ada ASN yang Kena Sanksi Pemecatan karena Melanggar Netralitas, namun di Daerah lain, Hal tersebut sudah pernah terjadi.
"Ini menjadi Semacam Warning bagi Penegakan Hukum, Soal Netralitas ASN bukan sesuatu yang enteng," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar