RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024 - 2025 dalam Rangka Penyerahan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Ambon tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung pada, Senin (05/05/2025), diruang Paripurna DPRD Kota Ambon dan dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD, Mouritz Tamaela. Dengan Kehadiran 27 dari 35 Anggota DPRD, Rapat dinyatakan Kuorum dan sah untuk Pengambilan Keputusan.
Mewakili DPRD, Anggota Komisi II, Zeth Pormes membacakan Rekomendasi yang merangkum Evaluasi menyeluruh terhadap Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot). DPRD memberikan Apresiasi atas Jalannya Pemerintahan, namun juga Menyoroti sejumlah Persoalan Strategis, terutama dalam Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Dasar Publik.
Dalam Laporan Pendapatan Daerah tahun 2024, DPRD mencatat Realisasi Retribusi Daerah baru mencapai 46,97%, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sumber sah lainnya hanya 25,85% serta Realisasi Transfer Pusat berada diangka 90,40%. Belanja Daerah juga mengalami Penurunan, sementara sejumlah Program Prioritas belum Terlaksana sesuai Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Beragam Catatan Penting juga disampaikan dalam Sektor Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Perumahan, Lingkungan Hidup (LH), Keamanan, hingga Pelibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Program CSR. DPRD turut mendesak Percepatan Penyelesaian Pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagai Simbol Peningkatan Pelayanan Masyarakat.
Puncak Acara ditandai dengan Penyerahan Dokumen Rekomendasi DPRD oleh Ketua DPRD kepada Walikota Ambon. Dalam Suasana penuh Semangat Kolaboratif, DPRD berharap seluruh Rekomendasi ini menjadi Landasan Strategis dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih Transparan, Akuntabel dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat Ambon.
Hadir dalam Rapat tersebut Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, Wakil Walikota, Ely Toisuta, S.Sos, Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette, ST, MT para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Desa serta Insan Pers. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar