RADAR POS, AMBON - Wacana pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku, Fahratul Rabiah Samal menjadi pejabat definitif kembali mengemuka dalam rapat paripurna penetapan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 pada, Selasa (30/09/2025).
Fraksi partai Golkar melalui juru bicaranya, Richard Rahakbauw menyampaikan langsung usulan tersebut dihadapan forum paripurna. Dirinya, menilai selama menjabat Plt Sekwan Fahratul Samal telah menunjukkan kinerja yang baik dan layak dipertahankan.
Nantinya Pak. Gubernur Maluku dapat melantik Ibu Fahratul Samal sebagai Sekwan Definitif untuk lima tahun kedepan," kata Rahakbauw.
Dukungan juga datang dari fraksi PKB yang disampaikan oleh Mu'min Refra. Dirinya, mengapresiasi kerja keras Sekwan beserta seluruh staf sekretariat dalam menopang tugas DPRD Provinsi.
"Apresiasi atas tugas yang dijalankan. Sunggah menguras tenaga dan energi guna memastikan program dewan berjalan baik. Terima kasih atas dedikasi dan kerja nyata Ibu Sekwan dan tim," ucap Refra.
Hal senada juga disampaikan fraksi Gerindra melalui Saoda Tethol. Dirinya, menegaskan dukungan fraksi terhadap keberlanjutan kepemimpinan Ibu Fahratul Samal di Sekretariat DPRD Maluku.
"Kami mendukung kelancaran program dan agenda dewan, baik di APBD maupun perubahan APBD," ujar Tethol.
Menanggapi hal itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) menekankan, bahwa penetapan pejabat eselon II, termasuk sekwan definitif, merupakan hak atributif yang melekat pada dirinya sebagai kepala daerah.
"Tolong dicatat, masukan dari fraksi-fraksi itu sifatnya rekomendasi, pemerintah tentu menghargai dan mencatat setiap aspirasi yang disampaikan, namun hal itu tidak bersifat mandatory, penetapan pejabat adalah kewenangan saya," ungkap Lewerissa.
Dengan demikian, usulan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sebelum keputusan resmi terkait sekwan definitif ditetapkan. (RP-02)
0 Comments:
Posting Komentar