RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota Ambon akhirnya menjawab penantian panjang ribuan tenaga honorer dengan melantik secara resmi 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkup Pemkot Ambon Formasi tahun 2024 Tahap I. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si di Ballroom Maluku City Mall (MCM) pada, Rabu (01/10/2025).
Pelantikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor: 3410-4483 tahun 2025, dan turut dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tokoh agama.
Dalam penyampaiannya, Wattimena menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam reformasi tenaga kerja dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Hari ini, negara memberikan kepastian hukum dan status kepada para tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Ini adalah momen bersejarah," kata Wattimena.
Walikota menegaskan, bahwa setelah seluruh formasi PPPK selesai dilantik, Pemkot Ambon tidak akan lagi membuka ruang bagi pengangkatan tenaga honorer maupun pegawai kontrak.
Dirinya, memperingatkan seluruh pimpinan OPD untuk tidak merekrut pegawai diluar ketentuan yang berlaku.
"Jika masih ada yang mengangkat tenaga honorer baru, itu menjadi tanggungjawab pribadi, bukan institusi," ucap Wattimena.
Awalnya, pelantikan PPPK direncanakan dilakukan serentak untuk Tahap I, II, dan paruh waktu. Namun, akibat kendala administratif di Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelantikan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, masih ada sekitar 700 PPPK Tahap II dan 250 PPPK paruh waktu yang tengah menunggu penyelesaian administrasi. Pelantikan lanjutan dijadwalkan akan berlangsung dalam dua pekan mendatang.
"Dari 250 PPPK paruh waktu tersebut, 173 diantaranya merupakan tenaga honorer yang telah masuk database BKN namun gagal seleksi sebelumnya, sementara 77 lainnya sempat tidak terdaftar, tetapi tetap diperjuangkan oleh Pemkot Ambon," ungkap Wattimena.
Paruh waktu bukan berarti kerja setengah hari. Mereka tetap PPPK, hanya gajinya disesuaikan dengan kontrak sebelumnya. Kalau kondisi keuangan memungkinkan, kita akan naikkan sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
PPPK yang dilantik akan mulai menjalani masa kontrak kerja terhitung dari 01 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kontrak ini dapat diperpanjang hingga usia pensiun, dengan syarat kinerja yang baik dan profesional.
"Kalau bekerja dengan disiplin dan loyal, kontraknya pasti diperpanjang. Tapi kalau malas atau tidak loyal, bisa saja tidak diperpanjang," ujar Wattimena.
Dalam kesempatan itu juga, Wali Kota menyinggung tren beberapa tenaga honorer yang memilih menyampaikan keluhan melalui Media Sosial (Medsos) seperti TikTok.
"Jangan jadi duri dalam daging. Kalau ada keluhan, sampaikan lewat mekanisme organisasi, bukan lewat status di Medsos," harap Wattimena.
Bagi sebagian besar PPPK yang dilantik, hari ini menjadi penanda berakhirnya ketidakpastian yang telah berlangsung selama 10 hingga 20 tahun.
"Mereka sudah menanti sangat lama. Hari ini mereka sah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jangan sia-siakan kesempatan ini," demikian Wattimena. (RP-02)
0 Comments:
Posting Komentar