Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, kembali menjadi sorotan setelah Yayasan Generasi Emas Indonesia Raya menemukan dugaan praktik penyimpangan disejumlah sekolah di Kota Ambon.

Dugaan itu menyeruak setelah tim yayasan mendapati adanya Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat pihak lain dengan sekolah, padahal secara aturan, yayasan tidak memiliki kewenangan melakukan MoU.

Yayasan Generasi Emas Indonesia Raya, Chrisye Matatula, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut muncul saat pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pengambilan data siswa, sebagai langkah awal sebelum operasi onal dapur program makanan bergizi.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) 244 tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Dalam Juknis tersebut ditekankan Yayasan atau organisasi Non-SPPG tidak diperbolehkan membuat MoU langsung dengan sekolah atau penerima manfaat untuk menjalankan MBG, jika dilakukan, maka hal itu melanggar prosedur. MoU hanya bisa dilakukan oleh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk resmi oleh Badan Gizi Nasional (BGN)," jelas Chrisye di Ambon, Kamis (11/12/2025).

Namun, fakta dilapangan berkata lain. Saat mendatangi beberapa sekolah di Kota Ambon, pihaknya mendapati bahwa sudah ada MoU yang ditandatangani dengan yayasan lain. Padahal secara teknis, hal itu bertentangan dengan aturan resmi program.

Chrisye, menilai adanya langkah sepihak tersebut bukan hanya merugikan yayasan, tetapi berpotensi mengganggu kelancaran program nasional.

"Kami dari pihak yayasan merasa dirugikan kalau ada oknum-oknum yang sudah duluan mengambil langkah dari Kepala SPPG yang ditunjuk BGN. Ini bukan hanya soal yayasan, tapi juga menyangkut penerima manfaat, mulai dari Siswa, Ibu hamil, Ibu menyusui, hingga Balita," tegas Matatula.

Melihat indikasi penyalahgunaan kewenangan itu, Yayasan Generasi Emas Indonesia telah mengambil langkah cepat. Mereka akan melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian, bahkan sudah menyampaikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk meminta dukungan dan fasilitasi pertemuan dengan BGN Perwakilan Maluku.

"Program ini adalah program Presiden, dan Gerindra berada digarda terdepan. Kami berharap persoalan ini segera ditangani" ucap Matatula.

la menekankan, bahwa program MBG harus berjalan sesuai aturan demi memastikan bantuan tepat sasaran.

"Yayasan tidak boleh melakukan kontrak kerja dengan penerima manfaat. Untuk MoU, kewenangannya hanya ada pada Kepala SPPG sesuai Juknis BGN. Ketika ada pihak lain membuat MoU ilegal, itu jelas penyalahgunaan wewenang," demikian Matatula.

Yayasan Generasi Emas Indonesia Raya meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan BGN segera menelusuri kasus ini, menertibkan MoU yang tidak sesuai aturan, dan memastikan seluruh langkah pelaksanaan program kembali pada mekanisme resmi. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top