RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis respons cepat melalui Call Center 112 yang kini menjadi tulang punggung layanan kegawatdaruratan terintegrasi. Sejak diluncurkan, layanan ini telah menangani ratusan laporan warga secara cepat, lintas sektor, dan berstandar internasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST, M.Si dalam dialog publik Aspirasi Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon dengan Tema: "Di Balik Layar Call Center 112: Tantangan Dan Solusi Pelayanan Publik". Yang berlangsung di Studio RRI Ambon, Rabu (21/01/2026).

Ronald Lekransy menegaskan, kehadiran Call Center 112 merupakan bentuk nyata kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar masyarakat, khususnya penanganan kegawatdaruratan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Call Center 112 adalah instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan dan layanan cepat saat berada dalam kondisi darurat. Ini sejalan dengan visi Walikota, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Wakil Walikota, Ely Toisutta, S.Sos dalam mewujudkan Ambon Smart City, terutama pada dimensi smart governance dan smart living," kata Kadis.

Lanjut dijelaskan, Call Center 112 memiliki keunggulan sebagai nomor darurat tunggal yang mudah diingat, dapat diakses secara gratis, serta tetap berfungsi meski tanpa kartu SIM dan pulsa. Layanan ini juga terintegrasi dengan berbagai instansi terkait, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara kolektif dan tidak lagi bersifat sektoral.

"Jika terjadi kebakaran, misalnya, laporan tidak hanya diteruskan ke Pemadam Kebakaran (Damkar), tetapi juga ke Perusahaan Listrik Negara (PLN), Rumah Sakit (RS), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Semua bergerak bersama," tegasnya.

Hingga 08 September 2025, Call Center 112 telah menerima sekitar 550 laporan yang diterima. Laporan tersebut terdiri atas 154 kasus darurat medis, 230 laporan keamanan dan ketertiban, 66 laporan kebencanaan, 82 laporan darurat lainnya seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), orang hilang, dan pengamanan hewan liar, serta 16 layanan ambulans jenazah.

Sementara itu, pada bulan Januari 2026 tercatat sekitar 80 laporan, dengan kasus keamanan dan ketertiban mendominasi. Kecamatan Sirimau menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi, disusul Kecamatan Nusaniwe dan Teluk Ambon, sedangkan Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) tercatat paling rendah.

Menurut Ronald, tingginya laporan di Kecamatan Sirimau berkaitan dengan kepadatan penduduk serta dinamika sosial kawasan perkotaan.

Dalam operasionalnya, Call Center 112 beroperasi selama 24 jam dengan sistem tiga sif, melibatkan tim call taker lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Diskominfo Sandi sebagai supervisor, Dinas Kesehatan (Dinkes), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta unsur teknis lainnya.

Selain melalui aplikasi, diseminasi laporan juga dilakukan melalui jejaring grup pimpinan OPD, TNI-Polri, dan Search and Rescue (SAR). Bahkan, Walikota dan Wakil Walikota Ambon turut memantau langsung setiap laporan melalui grup monitoring.

"Tidak benar jika ada anggapan laporan warga tidak terawasi. Pimpinan daerah memantau langsung setiap perkembangan," ucap Kadis.

Meski demikian, Lekransy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kendala jaringan. Saat ini, aplikasi Call Center 112 masih di dukung melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kedepan, Pemkot Ambon berencana melengkapi mitra lapangan dengan perangkat komunikasi tambahan seperti Handy Talky (HT) guna mempercepat koordinasi dilapangan.

Terkait layanan ambulans jenazah, Kadis Kominfo Sandi menegaskan, bahwa layanan tersebut diberikan secara gratis dengan batasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dari rumah duka ke tempat pemakaman, agar layanan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

Menutup dialognya, Kadis mengimbau masyarakat untuk menggunakan Call Center 112 secara bijak dan bertanggungjawab.

"Gunakan hanya untuk kondisi darurat yang benar-benar mengancam keselamatan jiwa. Penyalahgunaan akan merugikan masyarakat lain yang membutuhkan," demikian Kadis.

Ia juga, menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaannya masih terjadi keterlambatan respons, seraya menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk terus menghadirkan layanan darurat yang semakin cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top