Foto, Negeri Larike
RADAR POS, MASOHI - Insentif para Kepala Soa di Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat (Leihibar), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tidak dibayarkan selama sembilan (9) bulan terakhir. Penangguhan tersebut diduga sengaja dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike, Hapes Mansur Lausepa.

Kebijakan itu menuai kekecewaan para Kepala Soa, mengingat insentif merupakan hak yang wajib dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa Kepala Soa mengaku telah berulang kali mempertanyakan persoalan tersebut kepada KPN Larike. Namun, upaya klarifikasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Bahkan, beredar dugaan bahwa penangguhan insentif itu dilakukan secara sepihak tanpa kejelasan.

Salah satu Kepala Soa yang enggan namanya dipublikasikan mengungkapkan, bahwa terdapat indikasi tekanan agar persoalan dan kondisi yang terjadi di Negeri Larike tidak dilaporkan ke pihak berwenang, atau sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng.

"Ada staf Negeri yang menyampaikan kepada kami, bahwa alasan insentif tidak dibayarkan karena adanya laporan atau gerakan untuk memberhentikan KPN Larike," katanya kepada Media ini, Rabu (21/01/2026).

Dijelaskan, seharusnya, alasan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan insentif, karena pemberian insentif Kepala Soa merupakan kewajiban Pemerintah Negeri (PemNeg) yang sudah dialokasikan dalam ADD dan tidak boleh dikaitkan dengan persoalan politik atau dinamika internal PemNeg yang terjadi.

Para Kepala Soa juga menyampaikan, kekhawatiran mereka terkait anggaran insentif itu, yang seharusnya diberikan malah berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Atas dasar itu, para Kepala Soa menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini kepada pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan.

Dugaan ini turut menambah sorotan terhadap kepemimpinan Hapes Mansur Lausepa yang selama ini dinilai memiliki banyak masalah di negeri yang dipimpinnya itu.

Sejumlah pihak di negeri Larike bahkan menyebut, kebijakan sepihak termasuk penangguhan hak insentif itu berpotensi memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta membuka ruang konflik ditengah masyarakat. Hal ini jelas menunjukkan kegagalannya dalam merangkul seluruh elemen masyarakat di negeri yang menjunjung tinggi adat dan istiadat itu.

"Kami tidak akan tinggal diam, sebab 80% masyarakat di negeri ini, sudah muak dengan kebijakan yang dilakukannya, termasuk menggelapkan hak-hak kami ini, sehingga diduga anggaran insentif ini disalahgunakan, termasuk banyak hal yang bermasalah di negeri ini" tegasnya.

Para Kepala Soa berharap, Pemda segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPN negeri Larike dan diberhentikan demi menjaga marwah dan nama baik negeri Larike.

Dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan oleh KPN Larike juga dinilai bertentangan dengan larangan yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Desa, antara lain terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, tindakan diskriminatif kepada masyarakat, hingga dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta pelanggaran sumpah jabatan. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top