RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat perlindungan sosial dan kesehatan publik dengan mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna penutupan dan pembukaan Masa Sidang Tahun 2026, Rabu (07/01/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung diruang Sidang DPRD Kota Ambon, tersebut dihadiri Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon.

Dalam agenda itu, DPRD Kota Ambon secara resmi mengesahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kedua regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan sosial dan kesehatan yang selama ini dihadapi masyarakat Kota Ambon.

Wakil Walikota Ambon, Ely Toisutta, dalam penyampaiannya menegaskan, bahwa pengesahan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan.

"Negara tidak boleh diam ketika kekerasan terjadi, baik diruang publik maupun dilingkungan domestik. Perda ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah dan DPRD terhadap perempuan dan anak," kata Wakil Walikota.

Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok diarahkan untuk menekan dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, khususnya di fasilitas umum, ruang pelayanan publik, serta area yang banyak melibatkan perempuan dan anak-anak.

“Langkah ini bertujuan memberikan ruang yang aman dan sehat bagi masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap dampak rokok," ucap Wakil Walikota.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Walikota juga menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri di Provinsi Maluku, termasuk di Kota Ambon. Ia menjelaskan bahwa sistem kepemimpinan negeri yang bersumber dari mata rumah atau garis keturunan tertentu merupakan tradisi panjang yang telah ada sejak sebelum masa kolonial.

Menurutnya, nilai-nilai adat tersebut masih dijunjung tinggi karena mampu menjaga stabilitas sosial, legitimasi adat, serta memberikan kepastian hukum ditengah masyarakat.

"Prinsip demokrasi harus dipahami secara kontekstual dan diselaraskan dengan nilai-nilai lokal. Demokrasi tidak boleh mematikan adat, melainkan memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional," ujar Wakil Walikota.

Dirinya, juga mengakui adanya dinamika disejumlah negeri di Provinsi Maluku, termasuk Kota Ambon, dimana terdapat lebih dari satu mata rumah yang memiliki hak atas kepemimpinan negeri. Karena itu, keberadaan Perda yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemilihan, pelantikan, hingga pemberhentian kepala pemerintahan negeri dinilai sangat penting agar tercipta keadilan dan kepastian hukum.

Menutup penyampaianya, Wakil Walikota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas sinergi dan kemitraan yang selama ini terbangun dengan Pemkot Ambon.

"Membangun Kota Ambon membutuhkan komitmen bersama. Dengan kerjasama yang solid, kita dapat melahirkan regulasi yang melindungi, menyehatkan, dan memajukan masyarakat," demikian Wakil Walikota. (MRP.ID)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top